Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Anggota DPR RI Mengingatkan Kewajiban Reklamasi untuk Tambang Nikel

📅 Rabu, 09 Apr 2025, 20:52 WIB | Oleh: Tim Penulis
Anggota DPR RI Mengingatkan Kewajiban Reklamasi untuk Tambang Nikel Doc: ANTARA
Ket. Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv, di Kompleks Parlemen, Jakarta.

PALU– Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv, mengingatkan kewajiban reklamasi pascatambang dan reboisasi kawasan hutan, khususnya perusahaan bergerak di pertambangan nikel.

"Pemerintah perlu melakukan evaluasi, untuk perusahaan yang sudah mendapatkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), tetapi tidak melaksanakan kewajibannya," katanya dihubungi dari Palu, Rabu (9/4).

Penegasan itu disampaikannya, saat diminta tanggapan terkait aktivitas PT Graha Mining Utama (GMU) di Desa Siumbatu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Musim hujan dalam beberapa pekan terakhir, mengakibatkan limpasan air bercampur lumpur yang masuk ke dalam kawasan pemukiman masyarakat di Desa Siumbatu. Masyarakat setempat menduga, hal itu diakibatkan pertambangan GMU yang telah membabat kawasan hutan dan tidak melaksanakan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS). Selain itu, nama Rajiv juga disebut berhubungan dengan aktivitas GMU.

"Kalau itu punya saya (GMU), nanti saya cabut. Saya sendiri nanti yang cabut," kata Rajiv menegaskan.

Terkait dengan aktivitas tambang yang diduga merugikan masyarakat, Kepala Teknik Tambang GMU Rinto dan dan Direktur Operasional GMU Pontinus Baja yang dikonfirmasi, belum ingin memberikan keterangan.

Sebelumnya, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) meminta pemerintah untuk segera mengevaluasi dan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) pertambangan nikel di Morowali dan Morowali Utara yang tidak taat aturan perundang-undangan.

"Pemerintah seharusnya mengevaluasi dan mencabut IUP tambang, khususnya perusahaan yang tidak melaksanakan rehabilitasi hutan dan reklamasi pascatambang," kata Koordinator Jatam Sulteng, Moh Taufik di Palu, Selasa (9/4).

Menurut dia, kewajiban reklamasi harus dilaksanakan perusahaan, khususnya yang menambang di dalam kawasan hutan. Bahkan, perusahaan yang sudah memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), lalai dalam melaksanakan kewajibannya.

"Akibat dari kelalaian itu, hutan yang berfungsi menjaga kelestarian lingkungan, berubah fungsi menjadi penyebab bencana bagi masyarakat di sekitar tambang," ungkapnya.

Lanjut dia, ketentuan rehabilitasi DAS, dimana perusahaan tambang pemegang IPPKH wajib merehabilitasi satu hektar DAS untuk setiap satu hektar IPPKH. Selain itu, perusahaan tambang pemegang IPPKH komersial di provinsi, dengan area hutan lebih dari 30 persen harus merehabilitasi DAS di luar areal hutan, seluas IPPKH ditambah 10 persen.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
Ekonomi
Berpotensi Melemah Lanjutan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.