Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Anggota DPR RI Mengingatkan Kewajiban Reklamasi untuk Tambang Nikel

📅 Rabu, 09 Apr 2025, 20:52 WIB | Oleh: Tim Penulis
Anggota DPR RI Mengingatkan Kewajiban Reklamasi untuk Tambang Nikel Doc: ANTARA
Ket. Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv, di Kompleks Parlemen, Jakarta.

PALU– Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv, mengingatkan kewajiban reklamasi pascatambang dan reboisasi kawasan hutan, khususnya perusahaan bergerak di pertambangan nikel.

"Pemerintah perlu melakukan evaluasi, untuk perusahaan yang sudah mendapatkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), tetapi tidak melaksanakan kewajibannya," katanya dihubungi dari Palu, Rabu (9/4).

Penegasan itu disampaikannya, saat diminta tanggapan terkait aktivitas PT Graha Mining Utama (GMU) di Desa Siumbatu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Musim hujan dalam beberapa pekan terakhir, mengakibatkan limpasan air bercampur lumpur yang masuk ke dalam kawasan pemukiman masyarakat di Desa Siumbatu. Masyarakat setempat menduga, hal itu diakibatkan pertambangan GMU yang telah membabat kawasan hutan dan tidak melaksanakan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS). Selain itu, nama Rajiv juga disebut berhubungan dengan aktivitas GMU.

"Kalau itu punya saya (GMU), nanti saya cabut. Saya sendiri nanti yang cabut," kata Rajiv menegaskan.

Terkait dengan aktivitas tambang yang diduga merugikan masyarakat, Kepala Teknik Tambang GMU Rinto dan dan Direktur Operasional GMU Pontinus Baja yang dikonfirmasi, belum ingin memberikan keterangan.

Sebelumnya, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) meminta pemerintah untuk segera mengevaluasi dan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) pertambangan nikel di Morowali dan Morowali Utara yang tidak taat aturan perundang-undangan.

"Pemerintah seharusnya mengevaluasi dan mencabut IUP tambang, khususnya perusahaan yang tidak melaksanakan rehabilitasi hutan dan reklamasi pascatambang," kata Koordinator Jatam Sulteng, Moh Taufik di Palu, Selasa (9/4).

Menurut dia, kewajiban reklamasi harus dilaksanakan perusahaan, khususnya yang menambang di dalam kawasan hutan. Bahkan, perusahaan yang sudah memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), lalai dalam melaksanakan kewajibannya.

"Akibat dari kelalaian itu, hutan yang berfungsi menjaga kelestarian lingkungan, berubah fungsi menjadi penyebab bencana bagi masyarakat di sekitar tambang," ungkapnya.

Lanjut dia, ketentuan rehabilitasi DAS, dimana perusahaan tambang pemegang IPPKH wajib merehabilitasi satu hektar DAS untuk setiap satu hektar IPPKH. Selain itu, perusahaan tambang pemegang IPPKH komersial di provinsi, dengan area hutan lebih dari 30 persen harus merehabilitasi DAS di luar areal hutan, seluas IPPKH ditambah 10 persen.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Nasional
Polri Gelar Upacara Serah T...
Megapolitan
Gubernur DKI Cek Pelayanan ...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.