
Terlibat Penipuan Daring, 30 WNI Diamankan Otoritas Filipina
Gedung Pancasila Kementerian Luar Negeri RI.
Foto: ANTARA/kemlu.go.idJAKARTA - Sebanyak 30 WNI diduga terlibat dalam operasional penipuan daring di Filipina baru-baru ini.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengatakan mereka telah diamankan dalam sebuah operasi yang dilakukan oleh Komisi Anti-Kejahatan Terorganisasi Kepresidenan Filipina (PAOCC) di Pasay, Metro Manila pada 13 Februari 2025.
Kemlu RI memastikan operasi tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Atase Kepolisian RI di Manila, yang turut serta dalam operasi.
“Dalam operasi tersebut, diamankan 34 orang yang terdiri dari 30 WNI dan 4 WNA lain. Dari 30 WNI tersebut, ada 8 perempuan dan 22 laki-laki,” demikian menurut pernyataan tertulis Direktorat Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI di Jakarta, Jumat (14/2).
Para WNI diamankan di tempat tinggal mereka di Kanlaon Tower Pasay yang diketahui menjadi titik akomodasi para pekerja perusahaan Philippine Offshore Gaming Operator (POGO) – penyedia layanan judi daring antarnegara yang telah dilarang Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr.
Berdasarkan keterangan para WNI yang tertangkap, mereka direkrut untuk bekerja sebagai penipu daring (online scammer) di sebuah perusahaan. Namun, paspor mereka belum ditemukan di lokasi tersebut.
Kemlu RI memastikan para WNI tersebut saat ini ditampung di fasilitas detensi PAOCC dalam kondisi baik dan terpenuhi kebutuhannya. KBRI Manila juga akan terus memantau dengan dekat para WNI.
“KBRI Manila telah mengunjungi lokasi detensi untuk berkoordinasi dengan PAOCC serta melakukan pendataan guna penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi para WNI,” demikian pernyataan Kemlu RI.
Sementara, PAOCC akan terus berkoordinasi dengan otoritas imigrasi Filipina untuk proses pemulangan dan penerbitan dokumen terkait.
PAOCC, melalui keterangan tertulisnya, menyatakan telah melakukan “operasi penyelamatan” di Kanlaon Tower pada 13 Februari atas permintaan seorang WNI yang mengaku ditahan di gedung tersebut.
Menurut PAOCC, setelah diamankan, sejumlah 13 dari 30 WNI tersebut menyatakan niat untuk menuntut dua orang majikan mereka, yang diketahui merupakan WN Tiongkok dan telah ditangkap sebelum operasi pengamanan tersebut.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Lili Lestari
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Polresta Pontianak siapkan 7 posko pengamanan Idul Fitri
- 2 Pemko Pekanbaru Tetap Pantau Kebutuhan Warga Terdampak Banjir
- 3 Produktivitas RI 10 Persen di Bawah Rata-Rata Negara ASEAN
- 4 RPP Keamanan Pangan Digodok, Bapanas Siap Dukung Prosesnya
- 5 BEI Catat Ada 25 Perusahaan Beraset Besar Antre IPO di Pasar Modal, Apa Saja?