Kamis, 19 Des 2024, 10:15 WIB

Tahun Depan, Industri Pelayaran Nasional Masih Hadapi Semjumlah Tantangan

Ketua INSA, Carmelita Hartoto

Foto: Koran Jakarta / Zaki

JAKARTA - Di Tahun 2025 pelayaran nasional masih dihadapi sejumlah tantangan yang berat dan perlu dicarikan solusi strategissupaya tetap kompetitif. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Carmelita Hartoto.

"Konsistensi penerapan asas cabotage telah menjaga iklim usaha pelayaran nasional tetap kondusif, yang artinya juga menjaga kedaulatan laut Indonesia. Namun begitu, tantangan pelayaran nasional masih cukup banyak," katanya di Jakarta, Rabu (18/12). 

Carmelita juga menjelaskan, tantangan yang dimaksud di antaranya, perpajakan yang tidak lazim pada best practice kemaritiman internasional menjadi beban bagi pelayaran nasional.

Seperti, pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan tarif 10% bagi angkutan laut yang membeli bahan bakar minyak (BBM). Pengenaan PBBKB tersebut menjadi double tax karena bahan bakar minyak (BBM) tersebut sudah dikenakan PPN sebesar 11%. 

“Double tax tersebut sangat membebankan perusahaan pelayaran nasional. Kami berharap pengenaan PBBKB bagi angkutan laut dihapuskan,” tegas Carmelita.

Ia juga mengatakan bahwa angkutan laut memiliki potensi besar untuk dijadikan bagian dari pengoptimalan infrastruktur yang sudah ada sesuai kebijakan pemerintah dalam meningkatkan konektivitas dan pemerataan ekonomi. Namun, kemampuan galangan dalam negeri sebagai elemen penting dalam ekosistem industri pelayaran masih terbatas untuk tipe, teknologi dan ukuran kapal tertentu.

Karena itu, lanjut Carmelita, perlu adanya dukungan pemerintah dalam memberikan fasilitas insentif pajak maupun suku bunga perbankan terhadap galangan dalam negeri, sehingga dapat lebih kompetitif.

"Di sisi lain, galangan kapal harus mendapatkan insentif agar bisa berkembang. Hal ini seperti yang dilakukan di China, di mana pemerintah membantu pembayaran pembangunan kapal dengan skema down payment 80%, sedangkan 20% sisanya dibayar oleh pemilik kapal," tutupnya.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Mohammad Zaki Alatas

Tag Terkait:

Bagikan: