Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tunjangan Dosen Terkendala, Ini Penjelasan Mendiktisaintek

📅 Jumat, 17 Jan 2025, 21:09 WIB | Oleh:
Tunjangan Dosen Terkendala, Ini Penjelasan Mendiktisaintek Doc: Istimewa
Ket. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Satryo Brodjonegoro.

JAKARTA - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Satryo Brodjonegoro, mengatakan, adanya dosen yang belum menerima tunjangan karena belum menerima sertifikasi. Menurutnya, hal tersebut banyak menimpa dosen-dosen muda.

"Sertifikasi dosen belum semuanya selesai. Banyak sekali terutama yang muda-muda dosen muda yang belum punya sertifikasi dosen," ujar Satryo, dalam diskusi Arah Baru Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, yang diakses daring, Jumat (17/1).

Dia menjelaskan, hal tersebut membuat dosen-dosen tersebut protes dan menuntut tunjangan. Padahal, jika dosen sudah sertifikasi maka dia akan mendapat tunjangan profesi.

Satryo menjelaskan, dosen berstatus pegawai negeri sipil (PNS) berbeda dengan PNS lain dari segi tunjangan. Menurutnya, tunjangan kinerja (Tukin) bukan bagian dari pendapatan bagi dosen.

"Nah dosen yang PNS itu definisi untuk pendapatannya itu ada gaji plus tunjangan fungsional plus tunjangan profesi. Sebenernya tukin di dosen tidak ada karena beda cara menilai performance dari dosen itu," jelasnya.

Sebagai informasi, sebagian dosen menuntut pemerintah membayar Tukin yang belum mereka terima. Dikabarkan para dosen tersebut belum mendapat Tukin selama 5 tahun.

Satryo mengungkapkan, pemerintah sudah membahas perkara tersebut antar kementerian. Menurutnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menyetujui perhitungan dari Kemendiktisaintek.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat kemenkeu bisa memberi persetujuan. Optimis ada solusi untum teman-teman yang perlu dibayar tukinnya," ucapnya.

Dia menyebut, pemerintah mengupayakan skema tukin untuk membayar para dosen tersebut. Sampai saat ini prosesnya terkendala perubahan nomenklatur kementerian.

"Ini prosesnya panjang, 2015 tahu-tahu kementerian berubah, perubahan ini lama sekali jadi tidak terurus," terangnya.

Peraturan Presiden

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani, mengatakan, jika anggaran sudah disetujui Kemenkeu, maka pencairan akan semakin dekat. Pemerintah tinggal menyiapkan regulasi dan administrasi pencairan tukin.

Dia melanjutkan, dalam melakukan pencairan tukin dosen ASN, pemerintah membutuhkan peraturan presiden (Perpres) yang menjadi dasar hukum dalam mencairkan tukin dosen. Perpres itu diharapkan mengatur secara jelas dan detail pencairan tungan kinerja yang ditunggu-tunggu para dosen.

"Perpres menjadi salah satu kunci dalam pencairan tukin dosen. Kami berharap Perpres segera diterbitkan," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Rona
Penyanyi Legendaris Peabo B...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.