Stabilitas Pasokan Global Terancam Akibat Tarif Impor Baru AS
Perang Dagang
Foto: istimewaBeijing – Kebijakan tarif impor tambahan yang diberlakukan oleh Amerika Serikat (AS) kembali mengguncang stabilitas rantai pasok global. Langkah ini memicu kekhawatiran di berbagai sektor industri, terutama di bidang manufaktur, logistik, dan perdagangan internasional.
Keputusan AS untuk mengenakan tarif tambahan 10 persen terhadap impor barang dari Tiongkok dinilai menghambat kerja sama ekonomi bilateral antara AS-Tiongkok dan mengganggu stabilitas rantai pasokan dan produksi global.
Seperti dikutip dari Antara, pernyataan tersebut disampaikan oleh Perwakilan Tetap Tiongkok di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Menurut perwakilan itu, tarif tambahan AS tersebut melanggar berat aturan WTO dan merusak sistem perdagangan multilateral.
"Tiongkok dengan tegas menentang tindakan ini, dan mendesak pihak AS untuk segera memperbaiki kesalahannya," tutur jubir perwakilan oleh Perwakilan Tetap Tiongkok pada Rabu (5/2).
Pada Sabtu lalu, Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah eksekutif untuk memberlakukan tarif impor terhadap Kanada, Meksiko, dan Tiongkok yang berlaku mulai 4 Februari.
Tarif sebesar 25 persen akan dikenakan pada impor barang dari Kanada, kecuali sumber daya energi, yang tarifnya ditetapkan sebesar 10 persen.
Tarif 25 persen juga dikenakan pada impor barang dari Meksiko. Impor dari Tiongkok, yang sudah terkena bea masuk, akan dipungut tarif tambahan 10 persen.
Pada Senin kemarin, Trump mengumumkan pembebasan tarif selama satu bulan untuk Meksiko dan Kanada setelah pemimpin kedua negara tetangga AS itu berjanji untuk meningkatkan keamanan perbatasan.
Para analis memperingatkan bahwa kebijakan proteksionisme ini dapat memicu respons balasan dari mitra dagang utama AS, seperti Tiongkok dan Uni Eropa, yang dapat memperburuk ketegangan ekonomi global. Beberapa negara bahkan mulai mencari alternatif rantai pasok dan pasar baru untuk menghindari dampak dari tarif tinggi ini.
Pelanggaran Serius
Menanggapi pembatasan impor oleh AS tersebut, Kementerian Perdagangan Tiongkok telah mengajukan gugatan ke WTO.
Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi hak dan kepentingan sah Tiongkok, kata jubir Kemendag Tiongkok saat merespons pertanyaan media.
Tiongkok menganggap pemberlakukan tarif tambahan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap aturan WTO, dan tindakan ini merupakan ciri khas unilateralisme dan proteksionisme perdagangan, kata jubir tersebut.
Berita Trending
- 1 Presiden Prabowo Pastikan Pembangunan IKN Akan Terus Berlanjut hingga 2029
- 2 Danantara Jadi Katalis Perekonomian Nasional, Asalkan...
- 3 Ekonom Sebut Pembangunan IKN Tahap II Perlu Pendekatan yang Lebih Efisien
- 4 Gugatan Lima Pasangan Calon Kepala Daerah di Sultra Ditolak MK
- 5 Uang Pecahan Seri Anak-Anak Dunia 1999 Tak Lagi Berlaku, Ini Cara Penukarannya