Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Sabtu, 08 Feb 2025, 00:00 WIB

Solusi Jiwasraya, Likuidasi Aset Harus Segera Dipercepat

Likuidasi Aset Jiwasraya Harus Dipercepat

Foto: antara

JAKARTA – Pengamat perbankan dan praktisi sistem pembayaran Arianto Muditomo menilai perlunya mempercepat proses likuidasi aset Jiwasraya, sebagai upaya untuk menutupi kewajiban yang tersisa terkait dana pensiunan. Selain itu, upaya yang masih bisa dilakukan adalah dengan mengoptimalkan skema restrukturisasi melalui Indonesia Financial Group (IFG), yang telah menampung sebagian polis Jiwasraya.

“Alternatif lain adalah melibatkan pihak ketiga dalam skema bail-in, atau mencari solusi hybrid yang memungkinkan pencicilan dana pensiunan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan perusahaan yang tersisa,” ujar Arianto saat dihubungi, di Jakarta, Jumat (7/2).

Dia menjelaskan pemerintah melalui Kementerian badan usaha milik negara (BUMN) dan IFG dapat mempercepat penyelesaian kewajiban dengan mengalokasikan dana tambahan atau menerbitkan kebijakan khusus untuk memitigasi dampak sosial bagi para pensiunan yang terdampak. Selain itu, ujarnya lagi, penguatan regulasi dan pengawasan terhadap asuransi BUMN lainnya perlu diperketat agar kasus serupa tidak terulang ke depan.

“Pemerintah juga bisa menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga keuangan untuk mencari solusi penyehatan keuangan bagi nasabah yang terdampak,” ujar Arianto.

Dalam kesempatan ini, dia menyampaikan rencana pembubaran Jiwasraya menjadi langkah terakhir seiring perusahaan sudah tidak mampu lagi memenuhi kewajibannya. Meski demikian, menurutnya lagi, langkah itu harus dilakukan dengan mekanisme yang memastikan perlindungan bagi nasabah, termasuk skema pembayaran sisa kewajiban melalui aset yang tersisa.

“Jika ada alternatif restrukturisasi yang lebih baik tanpa membubarkan perusahaan, maka opsi tersebut seharusnya diprioritaskan agar dampaknya terhadap pensiunan dan perekonomian lebih terkendali,” ujar Arianto.

Dampak Meluas

Masalah keuangan Jiwasraya telah berdampak terhadap Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Kamis (6/2), Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya Lutfi Rizal memaparkan total kewajiban Jiwasraya kepada DPPK Jiwasraya sekitar 486 miliar rupiah.

Perseroan menambah dana senilai 132 miliar rupiah kepada DPPK Jiwasraya, sehingga rasio solvabilitas DPPK Jiwasraya meningkat dari 4,7 persen menjadi 32,9 persen pada akhir Desember 2024. Dengan penambahan 132 miliar rupiah itu, tersisa kewajiban pembiayaan JIwasraya kepada DPPK sekitar 354 miliar rupiah, yang di dalamnya juga terdapat potensi fraud sebesar 257 miliar rupiah sesuai hasil audit BPKP.

Per akhir Desember 2024, total peserta DPPK Jiwasraya yang masih terdaftar terdapat sebanyak 2.332 peserta, terdiri dari 82 peserta tunda atau peserta yang sudah pensiun sebelum berusia 45 tahun dan manfaat pensiunnya ditunda, serta sebanyak 2.250 pensiunan.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.