SHM Bukan Mimpi: Pemerintah Jamin Kepastian Lahan Warga Transmigran
📅 Minggu, 31 Agu 2025, 17:53 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Uyu Septiyati Liman.
LOMBOK TIMUR - Sertipikat Hak Milik (SHM) atas lahan merupakan instrumen hukum terkuat yang dimiliki masyarakat dalam kepemilikan tanah.
Dengan adanya SHM, status kepemilikan menjadi jelas, sah, dan terlindungi oleh negara sehingga dapat mencegah sengketa, praktik perampasan, maupun tumpang tindih klaim.
Selain itu, SHM membuka peluang bagi pemilik lahan untuk meningkatkan nilai ekonominya, misalnya sebagai agunan kredit produktif atau dasar pengembangan usaha.
Namun, di sisi lain, kepemilikan SHM juga menuntut tanggung jawab dalam pemanfaatan lahan agar tidak menimbulkan degradasi lingkungan maupun masalah tata ruang.
Dengan demikian, SHM tidak hanya berfungsi sebagai jaminan kepastian hukum, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam mendorong keadilan agraria, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan tata kelola lahan yang berkelanjutan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menteri Transmigrasi (Mentrans) M Iftitah Sulaiman Suryanagara memastikan pihaknya berkomitmen untuk membantu 200 KK warga transmigran di Selaparang, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), memenuhi hak mereka untuk mendapatkan Sertipikat Hak Milik (SHM) atas lahan mereka.
Ia mengatakan, memberikan kepastian hukum terhadap hak atas tanah bagi para transmigran merupakan salah satu dari lima program prioritas Kementerian Transmigrasi (Kementrans).
“Ada lima program unggulan kami. Program pertama itu adalah Transmigrasi Tuntas, yakni menyelesaikan kepastian lahan atas hak tanah ya, kepastian hukum atas hak, jadi memang itu menjadi program prioritas utama Kementerian Transmigrasi,” ucapnya dalam keterangannya di Selaparang, Lombok Timur, NTB, Minggu (31/8).
Ia memahami bahwa kepemilikan SHM merupakan hal penting bagi para warga transmigran, sehingga pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Ia menuturkan, banyak warga transmigran di sejumlah daerah yang belum memiliki SHM meskipun telah puluhan tahun menetap di kawasan transmigrasi.
Hal tersebut membuat pihaknya merasa memiliki kewajiban untuk ikut mendorong percepatan penyelesaian masalah ini, meskipun penerbitan SHM merupakan kewenangan Kementerian ATR/BPN.
“Kami sudah sampaikan juga berulang kali masalah (penerbitan) sertipikat ini tidak ada (kewenangannya) di Kementerian Transmigrasi, adanya di Kementerian ATR/BPN, tapi sudah menjadi kewajiban moral bagi Kementerian Transmigrasi (untuk ikut membantu menyelesaikan masalah ini),” ujar Iftitah.
Walaupun sudah menjadi permasalahan selama belasan bahkan puluhan tahun, pihaknya optimistis hal tersebut dapat diselesaikan.
Ia menuturkan bahwa pada Juni lalu pihaknya telah membagikan SHM bagi masyarakat transmigran di Sukabumi, Jawa Barat, yang telah menunggu kepastian hak atas tanah mereka selama 25 tahun.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!