Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Selasa, 28 Jan 2025, 00:00 WIB

Setelah ke Ormas, Obral Izin Tambang Diberikan ke Kampus

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Fahmy Radi mengatakan pemberian konsesi tambang tersebut lebih untuk menundukkan PT agar tidak dapat lagi menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintah secara kritis yang selama ini dijalankan.

Foto: antara

JAKARTA - Pemerintah berencana memberikan izin pengelolaan tambang kepada Perguruan Tinggi (PT), seiring revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Langkah itu dinilai untuk membujuk lembaga kampus agar tidak mengurangi kontrolnya terhadap penyelenggara negara.

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Fahmy Radi mengatakan pemberian konsesi tambang tersebut lebih untuk menundukkan PT agar tidak dapat lagi menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintah secara kritis yang selama ini dijalankan.

"Kalau benar dugaan tersebut, tidak berlebihan dikatakan bahwa terjadi prahara di PT dalam fungsi control dan penegakan demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, DPR harus mencabut draft RUU itu," tegas Fahmi pada Koran Jakarta, Senin (27/1)

Kalau akhirnya, RUU itu disahkan, ucap Fahmy, seluruh perguruan tinggi yang mengedepankan nurani harus menolak pemberian konsesi tambang agar tidak terjadi prahara di kampus.

Seperti diketahui, Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar rapat untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba).

Dalam pembahasan ini, ada sejumlah tambahan pasal yang salah satunya mengatur tentang perguruan tinggi dapat mengelola tambang. Kalau RUU Minerba itu disahkan, tidak hanya ormas keagamaan saja, melainkan juga perguruan tinggi mendapat konsesi mengelola pertambangan dan mineral.

Menurut Fahmy, serupa dengan Ormas Keagamaan, pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi lebih banyak madharatnya ketimbang manfaatnya. Bahkan, kebijakan itu berpotensi menimbulkan prahara bagi perguruan tinggi.

Berdasarkan UUPendidikan, perguruan tinggi memiliki tiga fungsi yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian. Perguruan tinggi yang mengelola tambang menabrak UU Pendidikan tersebut. Pengelolaan tambang di mana pun prosesnya pasti menyebabkan pengrusakan terhadap lingkungan.

"Dengan mengelola tambang, perguruan tinggi termasuk ikut berkontribusi terhadap pengrusakan lingkungan. Padahal, selama ini perguruan tinggi mempelopori upaya melestarikan lingkungan," tegas Fahmy.

Pertambangan di Indonesia, terangnya, berada pada wilayah abu-abu yang sering kali melakukan kejahatan pertambangan hitam dan menimbulkan konflik antara penambang dengan masyarakat setempat. "Perguruan Tinggi yang selama ini mengayomi masyarakat bisa terseret ke dalam dunia kejahatan pertambangan hitam dan konflik dengan masyarakat," urainya.

Fokus Utama

Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Walhi Mukri Friyatna menegaskan kampus bukanlah badan hukum yang fokus utamanya mendapatkan keuntungan semata tetapi seharusnya berperan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menyiapkan generasi yang cerdas, handal dan berprestasi.

"Biarlah kampus tetap independen, jangan dirusak. Memasukkan perguruan tinggi sebagai pengelola tambang sama dengan menjerumuskan dan melemahkan kemerdekaan itu sendiri," tukas Mukri.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.