Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Setelah ke Ormas, Obral Izin Tambang Diberikan ke Kampus

📅 Selasa, 28 Jan 2025, 00:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Setelah ke Ormas, Obral Izin Tambang Diberikan ke Kampus Doc: antara
Ket. Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Fahmy Radi mengatakan pemberian konsesi tambang tersebut lebih untuk menundukkan PT agar tidak dapat lagi menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintah secara kritis yang selama ini dijalankan.

JAKARTA - Pemerintah berencana memberikan izin pengelolaan tambang kepada Perguruan Tinggi (PT), seiring revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Langkah itu dinilai untuk membujuk lembaga kampus agar tidak mengurangi kontrolnya terhadap penyelenggara negara.

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Fahmy Radi mengatakan pemberian konsesi tambang tersebut lebih untuk menundukkan PT agar tidak dapat lagi menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintah secara kritis yang selama ini dijalankan.

"Kalau benar dugaan tersebut, tidak berlebihan dikatakan bahwa terjadi prahara di PT dalam fungsi control dan penegakan demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, DPR harus mencabut draft RUU itu," tegas Fahmi pada Koran Jakarta, Senin (27/1)

Kalau akhirnya, RUU itu disahkan, ucap Fahmy, seluruh perguruan tinggi yang mengedepankan nurani harus menolak pemberian konsesi tambang agar tidak terjadi prahara di kampus.

Seperti diketahui, Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar rapat untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba).

Dalam pembahasan ini, ada sejumlah tambahan pasal yang salah satunya mengatur tentang perguruan tinggi dapat mengelola tambang. Kalau RUU Minerba itu disahkan, tidak hanya ormas keagamaan saja, melainkan juga perguruan tinggi mendapat konsesi mengelola pertambangan dan mineral.

Menurut Fahmy, serupa dengan Ormas Keagamaan, pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi lebih banyak madharatnya ketimbang manfaatnya. Bahkan, kebijakan itu berpotensi menimbulkan prahara bagi perguruan tinggi.

Berdasarkan UUPendidikan, perguruan tinggi memiliki tiga fungsi yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian. Perguruan tinggi yang mengelola tambang menabrak UU Pendidikan tersebut. Pengelolaan tambang di mana pun prosesnya pasti menyebabkan pengrusakan terhadap lingkungan.

"Dengan mengelola tambang, perguruan tinggi termasuk ikut berkontribusi terhadap pengrusakan lingkungan. Padahal, selama ini perguruan tinggi mempelopori upaya melestarikan lingkungan," tegas Fahmy.

Pertambangan di Indonesia, terangnya, berada pada wilayah abu-abu yang sering kali melakukan kejahatan pertambangan hitam dan menimbulkan konflik antara penambang dengan masyarakat setempat. "Perguruan Tinggi yang selama ini mengayomi masyarakat bisa terseret ke dalam dunia kejahatan pertambangan hitam dan konflik dengan masyarakat," urainya.

Fokus Utama

Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Walhi Mukri Friyatna menegaskan kampus bukanlah badan hukum yang fokus utamanya mendapatkan keuntungan semata tetapi seharusnya berperan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menyiapkan generasi yang cerdas, handal dan berprestasi.

"Biarlah kampus tetap independen, jangan dirusak. Memasukkan perguruan tinggi sebagai pengelola tambang sama dengan menjerumuskan dan melemahkan kemerdekaan itu sendiri," tukas Mukri.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
Nasional
DPR Minta Kepala BGN Baru F...
Nasional
Huntara di Langkahan roboh ...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Ekonomi
Nilai tukar rupiah terendah...

Operasi uji emisi kendaraan di Tangerang

57 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
Megapolitan
Pemkot Jakut Vaksinasi Ribu...
Nasional
Pelaksanaan program penghap...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.