Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Sertifikasi Kompetensi SDM

Foto : koran jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

Konsekuensinya, muncul potensi tidak diakuinya sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi kompetensi. Akan ada sertifikat kompetensi yang hanya diakui secara internasional, namun tidak diakui secara nasional, begitu sebaliknya.

Jika pun ingin melaksanakan akreditasi dan pemberian lisensi, lembaga sertifikasi kompetensi harus menanggung biaya besar yang ujung-ujungnya juga ditanggung oleh pemohon. Besarnya biaya sertifikat kompetensi tentu menjadi ancaman penyiapan SDM dalam negeri menghadapi pasar bebas.

Perbedaan pengaturan sertifikasi kompetensi ini tentu perlu disikapi secara bijak sehingga tidak memberatkan dalam sisi implementasi. BNSP sesuai dengan tugas dan fungsinya dapat diartikan sebagai lembaga sertifikasi profesi yang dibentuk negara. Sebagai lembaga sertifikasi profesi, sesuai dengan UU 20 Tahun 2014, BNSP juga perlu diakreditasi agar sertifikat yang dikeluarkan baik oleh lembaga tersebut maupun lembaga sertifikasi profesi yang telah mendapat lisensi BNSP diakui internasional.

Akreditasi tersebut dapat dilakukan KAN sesuai dengan UU Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian atau lembaga akreditasi lain yang diakui secara internasional. Solusi lain untuk mengakomodasi dua UU, adanya kolaborasi antara KAN dan BNSP. Dua lembaga tersebut pada dasarnya memiliki kesamaan acuan pelaksanaan baik akreditasi maupun pemberian lisensi.

Baik KAN maupun BNSP dalam melaksanakan tugasnya mengacu pada standar SNI ISO/IEC 17024 tentang Penilaian Kesesuaian-Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi. Kesamaan dalam dasar hukum pelaksanaan tugas ini seharusnya menjadi pijakan awal kolaborasi dua lembaga ini.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top