Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Sertifikasi Kompetensi SDM

Foto : koran jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

Sertifikat kompetensi diberikan berdasarkan kompetensi seseorang yang merupakan spesifikasi dari sikap, pengetahuan, keterampilan atau keahlian dan penerapannya dalam pekerjaan secara efektif efisien sesuai dengan standar. Dengan begitu, tepat mutu, tepat waktu dan aman. Dengan memiliki sertifikat kompetensi suatu bidang pekerjaan, seseorang akan mendapat pengakuan tertulis atas profesinya.

Dalam tataran regulasi, Indonesia memiliki sejumlah undang-undang (UU) tentang sertifikasi kompetensi. Misalnya, UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. UU No 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran. UU No 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Kemudian, UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Namun, terkait informasi geospasial, terdapat dua UU mengatur sertifikasi kompetensi. UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan No 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Ini bisa menimbulkan disharmoni dalam impelementasinya.

Meski banyak peraturan bersifat lex specialist tentang sertifikasi kompetensi SDM di Indonesia, secara umum terdapat dua UU dengan irisan dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi SDM tadi. Implikasi dua UU ini terdapat dua pengaturan terkait implementasi penilaian kesesuaian.

UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengamanahkan, sertifikasi profesi dilaksanakan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) atau lembaga sertifikasi profesi yang telah memperoleh lisensi dari BNSP. Sedangkan UU 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian mengamanahkan lembaga penilaian kesesuaian untuk diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top