Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Sertifikasi Kompetensi SDM

Foto : koran jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

Oleh Akbar Hiznu Mawanda, SH, MH

Indonesia salah satu negara berkuantitas sumber daya manusia (SDM) sangat besar. Menurut Badan Pusat Statistik, penduduk Indonesia tahun 2010 berjumlah 238,5 juta dan diproyeksikan tahun 2035 menjadi 305,6 juta. Ini menjadikan Indonesia sebagai negara dengan jumlah pertumbuhan penduduk terbesar keempat dunia. Ini bisa jadi modal dasar pembangunan.

Seiring perkembangan teknologi modern dan tuntutan zaman, kompetensi dan profesionalisme SDM sangat penting. Kemampuan seseorang dalam melakukan tugas secara kompeten dan profesional dapat dijadikan tolok ukur kinerja dan atau tingkat keberhasilan suatu organisasi atau unit usaha.

Sertifikasi kompetensi merupakan salah satu sarana bantu untuk menyatakan seseorang kompeten dan profesional di bidangnya. Sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi. Ini mengacu pada standar kompetensi kerja baik bersifat nasional maupun internasional.

Sertifikat kompetensi diberikan berdasarkan kompetensi seseorang yang merupakan spesifikasi dari sikap, pengetahuan, keterampilan atau keahlian dan penerapannya dalam pekerjaan secara efektif efisien sesuai dengan standar. Dengan begitu, tepat mutu, tepat waktu dan aman. Dengan memiliki sertifikat kompetensi suatu bidang pekerjaan, seseorang akan mendapat pengakuan tertulis atas profesinya.

Dalam tataran regulasi, Indonesia memiliki sejumlah undang-undang (UU) tentang sertifikasi kompetensi. Misalnya, UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. UU No 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran. UU No 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Kemudian, UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Namun, terkait informasi geospasial, terdapat dua UU mengatur sertifikasi kompetensi. UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan No 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Ini bisa menimbulkan disharmoni dalam impelementasinya.

Meski banyak peraturan bersifat lex specialist tentang sertifikasi kompetensi SDM di Indonesia, secara umum terdapat dua UU dengan irisan dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi SDM tadi. Implikasi dua UU ini terdapat dua pengaturan terkait implementasi penilaian kesesuaian.

UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengamanahkan, sertifikasi profesi dilaksanakan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) atau lembaga sertifikasi profesi yang telah memperoleh lisensi dari BNSP. Sedangkan UU 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian mengamanahkan lembaga penilaian kesesuaian untuk diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Konsekuensi dua pengaturan ini, lembaga sertifikasi kompetensi wajib memperoleh akreditasi dari KAN dan lisensi dari BNSP. Belum lagi pengaturan lain yang bersifat lebih khusus seperti UU No 4 Tahun 2011 yang mengamanahkan Badan Informasi Geospasial untuk melaksanakan akreditasi terhadap lembaga sertifikasi kompetensi.

Beragamnya pengaturan terkait sertifikasi kompetensi mengakibatkan ketidakpaduannya pelaksanaan sertifikasi kompetensi. Salah satu permasalahan, besarnya biaya sertifikasi kompetensi. Agar bisa mengeluarkan sertifikat nasional maupun internasional, lembaga sertifikasi kompetensi paling sedikit harus mendapat lisensi dari BNSP dan diakreditasi oleh KAN.

Meski pelaksanaan akreditasi dan pemberian lisensi menggunakan standar acuan sama yaitu SNI ISO/IEC 17024 tentang Penilaian Kesesuaian-Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi, karena dilaksanakan lembaga berbeda menjadikan konsekuensi membengkaknya biaya. Akibatnya, salah satunya, untuk menekan harga, lembaga sertifikasi kompetensi akhirnya harus memilih di akreditasi dan pemberian lisensi.

Konsekuensi

Konsekuensinya, muncul potensi tidak diakuinya sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi kompetensi. Akan ada sertifikat kompetensi yang hanya diakui secara internasional, namun tidak diakui secara nasional, begitu sebaliknya.

Jika pun ingin melaksanakan akreditasi dan pemberian lisensi, lembaga sertifikasi kompetensi harus menanggung biaya besar yang ujung-ujungnya juga ditanggung oleh pemohon. Besarnya biaya sertifikat kompetensi tentu menjadi ancaman penyiapan SDM dalam negeri menghadapi pasar bebas.

Perbedaan pengaturan sertifikasi kompetensi ini tentu perlu disikapi secara bijak sehingga tidak memberatkan dalam sisi implementasi. BNSP sesuai dengan tugas dan fungsinya dapat diartikan sebagai lembaga sertifikasi profesi yang dibentuk negara. Sebagai lembaga sertifikasi profesi, sesuai dengan UU 20 Tahun 2014, BNSP juga perlu diakreditasi agar sertifikat yang dikeluarkan baik oleh lembaga tersebut maupun lembaga sertifikasi profesi yang telah mendapat lisensi BNSP diakui internasional.

Akreditasi tersebut dapat dilakukan KAN sesuai dengan UU Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian atau lembaga akreditasi lain yang diakui secara internasional. Solusi lain untuk mengakomodasi dua UU, adanya kolaborasi antara KAN dan BNSP. Dua lembaga tersebut pada dasarnya memiliki kesamaan acuan pelaksanaan baik akreditasi maupun pemberian lisensi.

Baik KAN maupun BNSP dalam melaksanakan tugasnya mengacu pada standar SNI ISO/IEC 17024 tentang Penilaian Kesesuaian-Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi. Kesamaan dalam dasar hukum pelaksanaan tugas ini seharusnya menjadi pijakan awal kolaborasi dua lembaga ini.

Baca Juga :
Bonus Thomas Cup

Kolaborasi pelaksanaan akreditasi dan pemberian lisensi, meski secara prinsip terdapat perbedaan, namun tidak menutup kemungkinan digabungkan. Dengan demikian, lembaga sertifikasi profesi cukup mengikuti satu tahapan, namun mendapat dua keluaran yaitu sertifikat akreditasi dari KAN dan lisensi dari BNSP.

Simplifikasi birokrasi ini akan memudahkan lembaga sertifikasi profesi dalam mendukung pelaksanaan tugasnya sekaligus menekan biaya sertifikasi kompetensi itu sendiri. Pemohon juga tidak akan tersulitkan kelak. Pemohon pun akan mendapat keuntungan dengan memperoleh sertifikat kompetensi yang dikeluarkan lembaga legal dan diakui secara internasional.

Penulis Alumnus Program Magister Hukum Universitas Airlangga

Komentar

Komentar
()

Top