Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Hukuman Nihil Pada Koruptor Benny Tjokro Mengesankan Pemberantasan Korupsi Masih Lemah

Foto : ANTARA/Desca Lidya Natalia

Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dijatuhi vonis nihil oleh majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT. Asabri (Persero) serta pencucian uang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (12/1/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Oleh: Achmad Nur Hidayat | Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute

Korupsi terus mencengkram negara ini seolah-olah tidak akan pernah bisa diselesaikan. Para penegak hukum yang menangani datang silih berganti tapi korupsi tak pernah pergi.

Semakin hari harapan negara ini bersih dari korupsi semakin tipis. Bagaimana tidak, banyak kasus-kasus korupsi yang tidak pernah bisa diselesaikan hingga saat ini seperti pelaku Harun Masiku yang tidak pernah tertangkap dan publik menilai KPK tidak berdaya menangani ini karena diduga melibatkan partai penguasa, hukuman pun terlalu ringan dan seperti mudah dikorting seperti pada terpidana kasus korupsi Jaksa Pinangki.

Kali ini dipertontonkan lagi kasus korupsi salah satu yang terbesar yang merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun yang divonis nihil. Terpidana kasus korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero) yang dilakukan oleh Benny Tjokrosaputro divonis nihil oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada hari Kamis (12/1/2023) kemarin.

Tuntutan hukuman mati yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dikabulkan oleh hakim dengan alasan bahwa JPU menuntut di luar pasal yang didakwakan dan JPU tidak bisa membuktikan beberapa kondisi dalam kasus ini, korupsi yang dilakukan terjadi disituasi negara sedang aman dan terdakwa terbukti tidak melakukan korupsi secara berulang.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Eko S
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top