Selain iPhone 16, Google Pixel juga Dilarang Dijual di Indonesia
Seri ponsel pintar Pixel 9 dipamerkan di acara Made by Google di Mountain View, California, AS, pada 13 Agustus 2024.
Selama produk smartphone itu belum memenuhi skema yang ditetapkan Kemenperin, maka tidak dapat diperjualbelikan di Indonesia.
JAKARTA - Kementerian Perindustrian telah melarang penjualan ponsel Google Pixel karena raksasa teknologi itu gagal memenuhi peraturan investasi, beberapa hari setelah memblokir penjualan iPhone 16.
Pemeriintah berupaya meningkatkan investasi dari perusahaan teknologi asing dengan tindakan pembatasan yang mengharuskan ponsel mereka bersumber dari komponen dalam negeri sebesar 40 persen.
"Kami nyatakan, selama produk tersebut belum memenuhi skema yang kami tetapkan, maka produk tersebut tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia," kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif dalam jumpa pers, Kamis (31/10).
"Untuk Google Pixel, mereka belum mengantongi sertifikat TKDN," imbuhnya seraya menyebut akronim skema penerapan aturan 40 persen itu.
Google Indonesia tidak segera menanggapi permintaan komentar AFP.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya