Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penempatan Devisa

Sektor yang Wajib Repatriasi DHE Diperluas

Foto : Sumber: Bank Indonesia - Litbang KJ/and
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/ atau pengolahan sumber daya alam (SDA). Revisi aturan itu dimaksudkan agar penerimaan devisa selaras dengan pertumbuhan ekspor dengan jumlah cadangan devisa.

Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (12/1) mengatakan revisi itu sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat rapat terbatas tentang ekspor dan investasi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/1).

"Arahan Bapak Presiden bahwa ekspor yang selama ini terus positif perlu diikuti dengan peningkatan cadangan devisa. Oleh karena itu, Bapak Presiden meminta agar PP 1/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor itu untuk diperbaiki," kata Airlangga.

Berdasarkan PP Nomor 1/2019 hanya sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, yang diwajibkan mengisi cadangan devisa dalam negeri. "Nah, ini kita akan masukkan juga beberapa sektor, termasuk manufaktur. Dengan demikian, kita akan melakukan revisi sehingga tentu kita berharap bahwa peningkatan ekspor dan surplus neraca perdagangan akan sejalan dengan peningkatan devisa," kata Airlangga.

Selain menambah sektor komoditas ekspor, lanjutnya, pemerintah juga akan meninjau besaran jumlah yang harus masuk dalam cadangan devisa.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top