Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Jum'at, 13 Jan 2023, 00:03 WIB

Sektor yang Wajib Repatriasi DHE Diperluas

Foto: Sumber: Bank Indonesia - Litbang KJ/and

JAKARTA - Pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/ atau pengolahan sumber daya alam (SDA). Revisi aturan itu dimaksudkan agar penerimaan devisa selaras dengan pertumbuhan ekspor dengan jumlah cadangan devisa.

Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (12/1) mengatakan revisi itu sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat rapat terbatas tentang ekspor dan investasi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/1).

"Arahan Bapak Presiden bahwa ekspor yang selama ini terus positif perlu diikuti dengan peningkatan cadangan devisa. Oleh karena itu, Bapak Presiden meminta agar PP 1/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor itu untuk diperbaiki," kata Airlangga.

Berdasarkan PP Nomor 1/2019 hanya sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, yang diwajibkan mengisi cadangan devisa dalam negeri. "Nah, ini kita akan masukkan juga beberapa sektor, termasuk manufaktur. Dengan demikian, kita akan melakukan revisi sehingga tentu kita berharap bahwa peningkatan ekspor dan surplus neraca perdagangan akan sejalan dengan peningkatan devisa," kata Airlangga.

Selain menambah sektor komoditas ekspor, lanjutnya, pemerintah juga akan meninjau besaran jumlah yang harus masuk dalam cadangan devisa.

"Jadi, jumlah devisa berapa, sektor mana, dan berapa lama dia parkir di dalam negeri," kata Menko.

Regulasi seperti itu, paparnya, sudah diterapkan di beberapa negara seperti India dan Thailand yang mengharuskan cadangan devisa hasil ekspor sekurang-kurangnya harus ditahan selama enam bulan, sedangkan beberapa negara lain ada yang menerapkan hingga satu tahun.

"Bank Indonesia mencatat jadi kalau mencatat dan mengatur kan berbeda. Justru dalam revisi PP 1/2019 ini akan kita atur supaya devisa itu masuk dulu, sehingga itu akan memperkuat devisa kita," kata Airlangga.

Stabilitas Kurs

Pengamat ekonomi dari Indef, Nailul Huda, sepakat dengan langkah pemerintah yang merevisi aturan DHE untuk memperkuat nilai tukar rupiah akibat tekanan eksternal.

"Kebijakan ini selaras dengan kondisi sektor nilai tukar kita yang terancam akibat kebijakan kenaikan suku bunga the Fed," kata Nailul.

Dengan adanya tambahan cadangan devisa bisa membuat nilai tukar lebih stabil bahkan akan menguat.

Beri Insentif

Pengamat Ekonomi dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Dian Anita Nuswantara, menyambut positif rencana pemerintah merevisi regulasi tersebut karena berdampak positif pada meningkatnya cadangan devisa. "Ini baik untuk menjaga cadangan devisa kita. Karena kemampuan ekspor kita boleh dikatakan masih didominasi oleh barang-barang komoditas, otomatis devisanya yang dihasilkan belum banyak dari yang lain," kata Dian.

Di sisi lain, upaya mengendalikan impor susah karena barang impor kebanyakan untuk produksi, atau kebutuhan masyarakat kelas menengah ke atas yang tidak tersedia di lokal. Makanya, perlu cara lain untuk menjaga devisa agar tidak ke mana-mana. "Jangan negara lain yang diuntungkan, sementara nilai tukar rupiah yang terdampak," katanta.

Selain aturan repatriasi hasil eskpor di dalam negeri, jelasnya, para eksportir harus diperhatikan dengan memberi insentif sehingga mereka dengan sukarela membawa penerimaan devisanya dalam bentuk valuta asing (valas) ke dalam negeri.

Redaktur: Vitto Budi

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.