Sejauh Mana Perpres Perhutanan Sosial Ampuh Atasi Masalah Pengelolaan Hutan?
Penyadap getah damar dari Desa Pahmongan, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
Pada tahap awal, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung belum mempersoalkan legalitas masyarakat yang memanfaatkan kawasan hutan negara. Namun, setelah mendapatkan manfaat dari hasil rehabilitasi hutan, masyarakat sendiri langsung mengajukan permohonan perhutanan sosial sebagai tanda pengakuan mereka terhadap hutan negara.
Memperkuat aparat melalui aturan baru
Perpres Percepatan Perhutanan Sosial memandatkan penyediaan 25 ribu pendamping perhutanan sosial oleh pemerintah hingga 2030.
Amanat ini patut diapresiasi. Namun, menurut saya, pemerintah masih bisa menambah pendamping lebih banyak lagi. Salah satu alternatif tercepat yang bisa dilakukan adalah penguatan kapasitas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang jumlahnya mencapai 549 unit se-Indonesia.
KPH adalah organisasi yang berwenang melakukan pengelolaan hutan mulai dari perencanaan, pemanfaatan, hingga penyuluhan dan penelitian. Karena itulah posisi KPH sangat vital lembaga negara yang paling dekat dengan masyarakat dalam melaksanakan kebijakan perhutanan sosial.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : -
Komentar
()Muat lainnya