Koran-jakarta.com || Minggu, 23 Mar 2025, 19:43 WIB

Satpol PP Jakarta Barat Menertibkan PSK Lansia di Sejumlah Titik

  • Satpol PP Jakbar

JAKARTA– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menertibkan empat orang pekerja seks komersial (PSK) lanjut usia (lansia) yang beroperasi ilegal di sejumlah titik wilayah itu.

Ket. Empat orang pekerja seks komersial (PSK) lansia yang ditertibkan Satpol PP Jakarta Barat di wilayah setempat, Sabtu (22/3/2025) malam.

Doc: ANTARA

"Penertiban dugaan praktik prostitusi di Jalan Tubagus Angke dan Daan Mogot, sisi pinggir kali. Hasilnya kita temukan empat orang," ujar Kepala Seksi (Kasi) Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtribum) Satpol PP Jakarta Barat Edison Butar Butar saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (23/3).

Keempat PSK yang ditertibkan pada Sabtu (22/3) malam itu didapati sedang menunggu dan bernegosiasi dengan calon pelanggan.

"Mereka itu lagi mangkal dan sedang transaksi negosiasi masalah harga," ujar Edison. 

Adapun usia mereka, kata Edison, berkisar antara 30 sampai 55 tahun. "Sudah pada berumur, ada yang mencapai 55-an lah," kata dia.

Selain menegakkan Perda Nomor 8 tahun 2006 tentang Ketertiban Umum, penertiban PSK ilegal itu juga dilakukan dalam rangka bulan suci Ramadhan dan menyambut Idul Fitri 2025.

"Kita tidak ingin masyarakat terganggu dalam melaksanakan ibadahnya di bulan Ramadhan," kata dia.

Meskipun jumlah PSK yang dijaring telah berkurang dibanding penertiban PSK beberapa waktu lalu (14 orang), namun pihaknya akan terus melakukan penertiban.

"Kita sebagai Satpol PP secara rutin kita lakukan terus-menerus demi terciptanya ketentraman dan ketertiban umum di Jakarta, khususnya di Jakarta Barat," ucapnya.

Tim Redaksi:
A
B

Like, Comment, or Share:


Artikel Terkait