Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Satpol PP: 20 Bangunan Dibongkar pada Penertiban Tahap III Puncak

📅 Senin, 11 Nov 2024, 16:10 WIB | Oleh:
Satpol PP: 20 Bangunan Dibongkar pada Penertiban Tahap III Puncak Doc: ANTARA/M Fikri Setiawan
Ket. Anggota Satpol PP melakukan penertiban tahap III di kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (11/11).

Kabupaten Bogor -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP menyatakan sebanyak 20 bangunan liar berhasil dibongkar pada penertiban tahap III kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin.

"Sembilan bangunan di Warpat, 10 bangunan di Blok Buah dan satu hamparan bangunan di Puncak Asri," ungkap Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana usai penertiban.

Ia memastikan penertiban berlangsung kondusif. Sebagian pedagang bahkan melakukan pembongkaran lapak secara mandiri seperti di titik penertiban Blok Buah dan Warpat atau Warung Patra.

Meski begitu, Satpol PP tetap membantu pedagang membongkar bangunan Warpat karena pada bagian lantai dasar terdapat tiang-tiang penyangga dari beton yang perlu dibongkar menggunakan alat berat.

"Bangunan lantai dasar di Warpat dengan konstruksi beton dengan tiang-tiang penyangga dibongkar dengan alat berat milik DPUPR," kata dia.

Anwar menyebutkan, pemilik bangunan Puncak Asri sempat keberatan di tengah-tengah penertiban. Tapi hal itu dapat diatasi dan bangunan tersebut tetap dilakukan pembongkaran.

"Bangunan Puncak Asri telah dibongkar dan saat ini pihak PT SSBP langsung melakukan pemagaran untuk pengamanan aset tanah miliknya," ujar Anwar.

Satpol PP Kabupaten Bogor sudah beberapa kali menerbitkan surat peringatan kepada pengelola Warpat, Puncak Asri, dan Blok Buah, untuk membongkar bangunan secara mandiri.

Prosedur itu mengacu pada Peraturan Bupati Bogor nomor 81 Tahun 2023 tentang Tata Cara Tindakan Penertiban Bangunan yang melanggar peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

Pada Pasal 8 ayat 5 tertera bahwa setelah dilayangkan surat teguran untuk membongkar sendiri selama 7 x 24 Jam. Jika tidak diindahkan, maka Pemerintah Kabupaten Bogor yang akan membongkar bangunan tersebut.

Sejak tiga bulan terakhir, Pemerintah Kabupaten Bogor telah melakukan dua kali penertiban dengan mengerahkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan sejumlah alat berat.

Penertiban tahap pertama dilakukan pada Senin, 24 Juli 2024 dengan dipimpin oleh Penjabat Bupati Bogor saat itu, Asmawa Tosepu yang merupakan Kepala Biro Umum Kementerian Dalam Negeri RI.

Pada penertiban lapak pedagang ini, Pemerintah Kabupaten Bogor meratakan 329 bangunan di sepanjang Jalur Puncak, terdiri dari 185 bangunan dari Paralayang hingga Rest Area Gunung Mas, dan 144 bangunan dari Simpang Taman Safari Indonesia hingga Rest Area Gunung Mas.

Kemudian, penertiban tahap kedua dilakukan mulai dari Paralayang, hingga Puncak Pas pada Senin, 26 Agustus 2024. Tercatat sebanyak 196 lapak PKL diratakan menggunakan alat berat, termasuk warpat atau warung patra, sebuah warung makan yang menjadi ikon tempat wisata di Puncak.

Ratusan pedagang ini tak hanya digusur, melainkan diberikan tempat layak untuk berjualan di Rest Area Gunung Mas yang letaknya berada tepat sebelah gerbang Agro Wisata Gunung Mas dan berseberangan dengan area landing paralayang.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.