Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Minggu, 09 Mar 2025, 22:13 WIB

Rumah Detensi Imigrasi Kupang Mendeportasi Satu Orang WN Bangladesh

Kepala Subseksi Keamanan Rudenim Kupang selaku tim pengawal, bersama petugas Kantor Imigrasi Soekarno Hatta melakukan penandatanganan dokumen pendeportasian.

Foto: ANTARA

KUPANG- Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang, Nusa Tenggara Timur, mendeportasi satu orang warga negara asing (WNA) asal Bangladesh.

“Pelaksanaan deportasi ini sebagai fungsi penegakan hukum terhadap orang asing yang melanggar Undang-Undang Keimigrasian,” kata Pelaksana Harian (PLH) Kepala Rudenim Kupang, Melsy I.Y. Fanggi dalam keterangan di Kupang, Minggu (9/3).

Ia mengatakan MRM dideportasi melalui Bandara El Tari Kupang dan Bandara Soekarno Hatta Jakarta, Sabtu (8/3) menuju Dhaka, Bangladesh.

Dalam proses deportasi, jelas dia, MRM dikawal oleh dua orang petugas dari Rudenim Kupang. Setibanya di Jakarta, mereka berkoordinasi dengan petugas Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta terkait kesiapan dan kelengkapan administrasi.

Pihaknya menerangkan, pengawalan dilanjutkan hingga MRM berada di ruang boarding pesawat Batik Air Lines dengan nomor penerbangan OD 367 tujuan Kuala Lumpur, Malaysia.

Setelah itu, MRM melanjutkan perjalanan memakai maskapai penerbangan dengan nomor OD 166 tujuan Dhaka, Bangladesh yang tiba pada Minggu (9/3).

Melsy mengatakan bahwa pendeportasian tersebut berlangsung lancar dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Ia juga mengucapkan rasa syukur dan terima kasih atas kelancaran semua proses deportasi.

"Terimakasih kepada petugas pengawalan yang telan menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab sehingga seluruh proses pendeportasian ini berjalan baik, aman, dan lancar," katanya.

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.