RI dan Belanda Akan Bekerja Sama Susun Regulasi Turunan KUHP
Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas.
Foto: ANTARA/HO-Kementerian Hukum RIJAKARTA - Kementerian Hukum (Kemenkum) RI dan Kedutaan Besar Kerajaan Belanda merencanakan kerja sama dalam menyusun regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP).
Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas mengatakan Indonesia memerlukan perspektif dari beberapa yurisdiksi, termasuk Kerajaan Belanda untuk menyusun beberapa regulasi turunan agar nantinya pelaksanaan KUHP baru dapat sesuai dengan politik hukum yang telah ditetapkan.
“Kita mengembangkan dan meniru beberapa praktik yang ada di Belanda terkait dengan penghukuman, bukan sekedar penghukuman badan tetapi hukuman-hukuman alternatif juga kita kembangkan. Tentu dengan penghargaan dan penghormatan terhadap prinsip-prinsip HAM yang berlaku,” ujar Supratman saat menerima kunjungan kehormatan Duta Besar (Dubes) Kerajaan Belanda, di Jakarta, Selasa, seperti dikonfirmasi.
Supratman menuturkan Indonesia sudah mempunyai KUHP baru yang akan berlaku pada Januari 2026 dan saat ini pemerintah Indonesia sedang menyusun beberapa Undang-Undang (UU) yang harus dibuat untuk implementasinya.
Ia memastikan dengan KUHP baru, pendekatan mengenai penghargaan terhadap HAM semakin baik.
Di sisi lain, dirinya juga mendorong agar Indonesia dan Kerajaan Belanda dapat segera melakukan perundingan untuk menyusun draf perjanjian ekstradisi maupun Mutual Legal Assistance (MLA) atau perjanjian timbal balik antar kedua negara.
“Saya berharap kita sedapat mungkin segera melakukan perundingan untuk perjanjian timbal balik dan ekstradisi. Ini menjadi suatu yang penting baik dari sisi Indonesia dan juga dari pemerintah Belanda,” katanya.
Dia menyampaikan bahwa Kemenkum RI melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP) bersama Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) telah melakukan perjanjian kerja sama mengenai penyelenggaraan pelatihan bagi pelatih (Training Of Trainer-TOT) Tahun 2024.
Pelatihan tersebut terkait penyusunan legislasi pidana dan alternatif pidana non penjara dalam praktik Belanda dan Indonesia, serta pengumpulan data peraturan untuk pengembangan database sebaran pidana di Indonesia.
“Saya juga berharap kerja sama yang sudah ada di Ditjen PP, terutama terkait pelatihan bagi pelatih tetap bisa kita lanjutkan,” ucap Supratman menambahkan.
Sementara itu, Dubes Kerajaan Belanda Marc Gerritsen menyebutkan bahwa Belanda dan Indonesia telah melakukan banyak kerja sama di berbagai bidang dan berharap dapat terus melanjutkannya untuk kepentingan kedua negara.
“Belanda dan Indonesia berbagi banyak topik di bidang kerja sama dan di bidang hukum kita mempunyai banyak kesamaan," ungkap Marc dalam kesempatan yang sama.
Hal tersebut, kata dia, termasuk kajian yang dilakukan oleh para cendekiawan Belanda yang membuat sistem hukum di Indonesia ikut dikembangkan.
Dengan demikian, Marc ingin melanjutkan kerja sama itu dan bidang hukum yang lebih spesifik lagi.
Berita Trending
- 1 Semangat Awal Tahun 2025 by IDN Times: Bersama Menuju Indonesia yang Lebih Kuat dan Berdaya Saing
- 2 Harus Kerja Keras untuk Mewujudkan, Revisi Paket UU Politik Tantangan 100 Hari Prabowo
- 3 Pemerintah Dorong Swasta untuk Bangun Pembangkit Listrik
- 4 Sah Ini Penegasannya, Proyek Strategis Nasional di PIK 2 Hanya Terkait Pengembangan Ekowisata Tropical Coastland
- 5 Ayo Perkuat EBT, Presiden Prabowo Yakin RI Tak Lagi Impor BBM pada 2030
Berita Terkini
- Kebijakan Penurunan Harga Tiket, Tidak Dapat Dongkrak Jumlah Wisatawan
- Sulap Lahan Tandus Jadi Tanaman Energi, PLN EPI Gandeng Kementan
- Kebakaran Hebat Hancurkan Hotel Resor Ski di Turki, 66 Tewas
- PLTS IKN 50 MW Mulai Beroperasi, PLN Nusantara Power Dukung Swasembada Energi
- Keluarnya AS dari WHO dan Paris Agreement, Ganggu Penanganan Kesehatan Global dan Upaya Atasi Perubahan Iklim