
Pemerintah Kota Banjarmasin-Kemenkum Perkuat Sinergi Layanan Kekayaan Intelektual
Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin, saat melakukan pertemuan dengan Kepala Kementerian Hukum Kalsel, Nuryanti Widyastuti, untuk mempererat kerja sama di antaranya layanan kekayaan intelektual di Balai Kota, Selasa (4/3/2025).
Foto: ANTARABANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan Kementerian Hukum serta Direktorat Jenderal Imigrasi memperkuat sinergi terkait layanan kekayaan intelektual pada 2025.
Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR, di Banjarmasin, Selasa (4/3), menyampaikan, sebagai pemimpin baru kota ini yang baru dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 di Istana Negara Jakarta, dirinya telah melakukan pertemuan dengan Kepala Wilayah Kementerian Hukum Kalsel, Nuryanti Widyastuti.
"Hadir juga Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalsel, Yan Wely Wiguna, beserta jajaran," ujar Yamin.
Menurut dia, pertemuan yang diadakan di Balai Kota ini tentunya sangat berarti bagi kepemimpinannya dengan Wakilnya, Hj Ananda, untuk memperkuat beberapa sektor, salah satunya layanan kekayaan intelektual.
Yamin menyampaikan pentingnya layanan kekayaan intelektual ini diberikan maksimal bagi masyarakat, apalagi pada 2025 ini Pemkot dan DPRD kota setempat juga mengajukan program legislasi daerah tentang pengelolaan kekayaan intelektual.
Tentunya, Pemkot Banjarmasin selaku berkomitmen untuk melakukan pendampingan terhadap pelaku ekonomi kreatif, salah satunya untuk pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas produk yang diciptakannya.
Karena kekayaan intelektual begitu penting untuk dilindungi, sebab Kota Banjarmasin termasuk dalam kota yang memiliki kreativitas yang cukup tinggi.
Dengan terjadinya pertemuan ini, kata Yamin, dapat memperkuat kerjasama antara pemerintah kota dan Kementerian Hukum serta Kementerian Imigrasi untuk memastikan bahwa berbagai aturan dan prosedur dapat berjalan kedepannya.
Yamin pun berharap, dengan adanya kerjasama ini sinergi yang terjalin antara Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemerintah Kota Banjarmasin dapat semakin erat dalam mendorong perlindungan, pengelolaan.
"Serta pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai salah satu instrumen pemberdayaan ekonomi daerah dan pelestarian budaya lokal," demikian kata Yamin.
Berita Trending
- 1 Polresta Cirebon gencarkan patroli skala besar selama Ramadhan
- 2 Kota Nusantara Mendorong Investasi Daerah Sekitarnya
- 3 Ini Klasemen Liga 1 Setelah PSM Makassar Tundukkan Madura United
- 4 Rekrutmen Taruna TNI 2025 Sudah Dibuka, Ini Link Pendaftaran dan Syaratnya
- 5 Soal Penutupan TPA Open Dumping, Menteri LH: Ada Tahapan Sebelum Ditutup Total
Berita Terkini
-
Sektor Pangan dalam Cengkraman Impor: Solusi atau Masalah?
-
Pekerja Sritex Butuh Perlindungan, Dibutuhkan Skema Proteksi yang Jelas
-
Geliat Industri Migas, Kilang Minyak Setengah Juta Bph Segera Dibangun
-
Taiwan Sebut AS Tidak Akan Meninggalkan Kawasan Asia-Pasifik
-
Mantan PM Malaysia Ismail Sabri Menjadi Tersangka Kasus Korupsi