
Pemerintah Kota Banjarmasin-Kemenkum Perkuat Sinergi Layanan Kekayaan Intelektual
Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin, saat melakukan pertemuan dengan Kepala Kementerian Hukum Kalsel, Nuryanti Widyastuti, untuk mempererat kerja sama di antaranya layanan kekayaan intelektual di Balai Kota, Selasa (4/3/2025).
Foto: ANTARABANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan Kementerian Hukum serta Direktorat Jenderal Imigrasi memperkuat sinergi terkait layanan kekayaan intelektual pada 2025.
Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR, di Banjarmasin, Selasa (4/3), menyampaikan, sebagai pemimpin baru kota ini yang baru dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 di Istana Negara Jakarta, dirinya telah melakukan pertemuan dengan Kepala Wilayah Kementerian Hukum Kalsel, Nuryanti Widyastuti.
"Hadir juga Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalsel, Yan Wely Wiguna, beserta jajaran," ujar Yamin.
Menurut dia, pertemuan yang diadakan di Balai Kota ini tentunya sangat berarti bagi kepemimpinannya dengan Wakilnya, Hj Ananda, untuk memperkuat beberapa sektor, salah satunya layanan kekayaan intelektual.
Yamin menyampaikan pentingnya layanan kekayaan intelektual ini diberikan maksimal bagi masyarakat, apalagi pada 2025 ini Pemkot dan DPRD kota setempat juga mengajukan program legislasi daerah tentang pengelolaan kekayaan intelektual.
Tentunya, Pemkot Banjarmasin selaku berkomitmen untuk melakukan pendampingan terhadap pelaku ekonomi kreatif, salah satunya untuk pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas produk yang diciptakannya.
Karena kekayaan intelektual begitu penting untuk dilindungi, sebab Kota Banjarmasin termasuk dalam kota yang memiliki kreativitas yang cukup tinggi.
Dengan terjadinya pertemuan ini, kata Yamin, dapat memperkuat kerjasama antara pemerintah kota dan Kementerian Hukum serta Kementerian Imigrasi untuk memastikan bahwa berbagai aturan dan prosedur dapat berjalan kedepannya.
Yamin pun berharap, dengan adanya kerjasama ini sinergi yang terjalin antara Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemerintah Kota Banjarmasin dapat semakin erat dalam mendorong perlindungan, pengelolaan.
"Serta pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai salah satu instrumen pemberdayaan ekonomi daerah dan pelestarian budaya lokal," demikian kata Yamin.
Berita Trending
- 1 Negara Paling Aktif dalam Penggunaan Energi Terbarukan
- 2 Ekonomi Biru Kian Cerah! KKP dan Kemnaker Maksimalkan Peluang Lapangan Kerja
- 3 Menpar Sebut BINA Lebaran 2025 Perkuat Wisata Belanja Indonesia
- 4 Bukan Arab Saudi, Negara Penghasil Kurma Terbesar Dunia Berasal dari Afrika
- 5 THR Untuk Ojol Harus Diapresiasi dan Diawasi
Berita Terkini
-
Mulai Senin Ini, Tiket Bus AKAP di Terminal Pulo Gebang Naik hingga 30 Persen
-
Hari Ini, Presiden Prabowo Resmikan Smelter Emas Freeport di Gresik
-
Dibayangi Sentimen Negatif dari Dalam Negeri, Simak Prediksi Rupiah
-
Menhan Kolombia Peringatkan AS Soal Daftar Hitam Narkoba
-
Jasa Marga Beri Diskon Tarif Tol 20% Selama 8 Hari, Ini Jadwal dan Besaran Tarifnya