Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Kamis, 06 Mar 2025, 18:50 WIB

Sebanyak 11 Daerah di Aceh Belum Terima Dana Desa karena Keterlambatan APBG

Petua adat melakukan peusijuk (teupung tawar) benih padi sebelum disemai saat kenduri blang akbar (kenduri turun kesawah) di Desa Keude Krung, Buloh Blang Ara, Aceh Utara, Aceh, Minggu (7/6/2020).

Foto: ANTARA 

BANDA ACEH– Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh menyatakan bahwa 11 kabupaten/kota di Provinsi Aceh belum menerima pencairan dana desa tahap pertama karena belum selesainya penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG). 

“Kalau kami lihat permasalahannya mungkin salah satu yang terbanyak itu banyak desa yang sampai saat ini belum menetapkan APBG,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala DPMG Aceh, Zulhusni, di Banda Aceh, Kamis.

Dia menjelaskan bahwa APBG atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan syarat utama pencairan dana desa sesuai ketentuan Kementerian Keuangan.

Selain itu, dia menduga penyebab lainnya 11 daerah tersebut belum menerima dana desa karena masih menunggu verifikasi di tingkat kabupaten sebelum diproses ke Kementerian Keuangan melalui sistem Online Monitoring Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN).

“Proses tersebut membutuhkan waktu yang tidak sebentar, mungkin ini yang juga menjadi kendala,” katanya.

Dia menyebutkan, 11 daerah yang belum menerima dana desa adalah Aceh Selatan, Aceh Tenggara, Pidie, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Barat Daya, Nagan Raya, Aceh Tamiang, Pidie Jaya, Sabang, dan Kota Lhokseumawe.

“Berdasarkan data yang kami miliki, hingga saat ini belum ada pencairan dana desa di daerah-daerah tersebut,” katanya.

Zulhusni mengingatkan bahwa pencairan dana desa tahap pertama harus diselesaikan sebelum akhir Juni 2025.

Jika hingga batas waktu tersebut desa belum mengajukan pencairan, maka dana tahap pertama tidak bisa disalurkan, yang berpotensi menghambat pencairan dana desa tahap kedua.

“Kalau kita berbicara batas waktu, pencairan tahap satu itu paling lambat sampai Juni. Jadi, kita harapkan dana desa sebelum akhir bulan Juni sudah bisa disalurkan ke rekening kas desa. Jika sampai Juni belum ada pencairan, maka dana tahap satu tidak bisa disalurkan,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa keterlambatan pencairan tahap pertama dapat berdampak pada pencairan tahap kedua, yang biasanya berlangsung sejak Maret hingga akhir tahun.

“Untuk tahap dua, kalau tidak salah dimulai dari Maret hingga ketentuan penyaluran akhir tahun. Namun, jika tahap satu belum cair, maka tahap dua juga bisa terhambat,” katanya.

Karena itu, Zulhusni mengimbau pemerintah kabupaten/kota untuk segera membantu proses pencairan terlebih menjelang bulan Ramadhan dana desa dapat digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat miskin.

“Kami mengharapkan kabupaten-kota terutama DPMG, kemudian Dinas Keuangan untuk terus bersama-sama membantu memfasilitasi desa, untuk mengimbau perangkat desa terutama keuchik kepala desa untuk segera mempersiapkan dokumen penyaluran dana desa tahun 2025,” katanya.

Sebagai informasi bahwa hingga awal Maret 2025, DPMG Aceh telah menyalurkan dana desa sebesar Rp294,2 miliar, atau sekitar 6,21 persen dari total alokasi dana desa untuk Aceh yang mencapai Rp4,7 triliun.

Dana tersebut telah disalurkan ke Aceh Besar, Aceh Tengah, Aceh Timur, Langsa, Subulussalam, Bener Meriah, Aceh Barat, Gayo Lues, Aceh Jaya, Simeulue, Banda Aceh, dan Aceh Utara.

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.