Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Rektor UIN Suska Ditetapkan Sebagai Tersangka Penghinaan

Foto : ANTARA/HO-UIN Suska

Rektor UIN Suska Riau Prof Dr Khairunnas Rajab.

A   A   A   Pengaturan Font

Pekanbaru - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau menetapkan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Prof Khairunnas Rajab sebagai tersangka dugaan penghinaan terhadap dosen yang memprotes kebijakannya.

Direktur Ditreskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan saat dikonfirmasi, Minggu mengatakan penetapan tersangka terhadap Khairunnas dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (30/8) lalu.

"Rektor UIN Suska Riau, K, telah resmi ditetapkan tersangka pada 30 Agustus lalu, setelah gelar perkara oleh penyidik," kata Asep.

Khairunas dilaporkan ke Polda Riau oleh Irwanda atas dugaan penghinaan dan dianggap tak pantas terhadap sejumlah dosen yang memprotes kebijakannya dalam memimpin UIN Suska Riau. Dalam hal ini dilaporkan dosen atas nama Irwanda.

Menariknya dalam masalah itu Khairunnas juga melaporkan balik tujuh dosen ke Polda Riau atas pencemaran nama baik, penghinaan dan penyerangan. Tujuh dosen UIN Suska Riau yang dilaporkan adalah Rhonny Riansyah, Irwandra, Iskandar Arnel, Rado Yendra, Zulkifli, Alimuddin dan Masbukin.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top