Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Rekening Dormant Bukan Lagi Wilayah Abu-Abu: OJK Pastikan Kepastian Hukum Nasabah

📅 Rabu, 20 Agu 2025, 18:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Rekening Dormant Bukan Lagi Wilayah Abu-Abu: OJK Pastikan Kepastian Hukum Nasabah Doc: Antara
Ket. Ilustrasi - Nasabah melakukan tarik tunai di ATM.

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan akan segera melakukan penataan ulang kebijakan pengelolaan rekening bank, dengan fokus khusus pada rekening dormant atau tidak aktif.

Langkah ini dipandang krusial untuk menutup celah yang selama ini kerap menimbulkan potensi penyalahgunaan dana nasabah sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap industri perbankan.

Kebijakan baru ini tidak hanya dimaksudkan untuk melindungi hak-hak nasabah agar tetap mendapat kepastian hukum, tetapi juga untuk mendorong bank lebih disiplin dalam mengelola rekening yang dibiarkan "mati suri" bertahun-tahun tanpa aktivitas.

OJK menilai, praktik pembiaran rekening dormant berpotensi melemahkan transparansi sistem keuangan, bahkan bisa menjadi ruang gelap bagi tindak pencucian uang.

Dengan regulasi baru tersebut, perbankan dipaksa tidak lagi bersikap setengah hati dalam mengelola aset nasabah.

OJK menginginkan adanya kejelasan prosedur, tanggung jawab, dan mekanisme pelaporan yang jauh lebih ketat.

Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bahwa era kelonggaran pengelolaan rekening bank sudah selesai—perbankan harus benar-benar menempatkan kepentingan nasabah sebagai prioritas utama, bukan hanya mengejar keuntungan operasional.

“OJK meminta masyarakat untuk tetap tenang menyikapi informasi mengenai penanganan rekening bank yang tidak aktif atau dormant, OJK menjamin dana masyarakat yang disimpan di bank tetap aman,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis di Jakarta, Rabu (20/8).

Dian menjelaskan, perbankan memiliki prosedur yang telah diatur dan diawasi dalam menangani rekening tidak aktif, guna tetap menjaga keamanan data dan rekening nasabah, serta integritas sistem keuangan.

Ia melanjutkan, implementasi atas prosedur pengamanan rekening nasabah menjadi cakupan regulasi dan pengawasan OJK, sehingga pihaknya akan terus memantau tindak lanjut bank untuk memulihkan kembali akses terhadap rekening nasabah.

“OJK juga senantiasa berkoordinasi dengan seluruh stakeholders terkait dengan penanganan rekening dormant tersebut,” ujar Dian.

Dian memastikan, OJK senantiasa melakukan koordinasi dengan pemerintah dan pihak terkait untuk memastikan perlindungan nasabah tetap diterapkan dalam segala aspek yang bersinggungan dengan kepemilikan nasabah atas produk bank, sebagai upaya tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan.

Menurutnya, sinergi dan kolaborasi antar lembaga terkait merupakan elemen kunci dalam menjaga integritas dan stabilitas sistem keuangan nasional secara berkelanjutan.

“OJK bersama pemerintah akan memastikan keamanan dan ketenangan, kepastian, dan kenyamanan nasabah dalam melakukan kegiatan dengan bank, dan memastikan agar bank dapat menjalankan fungsinya dengan baik dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia," ujar Dian.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Menkeu Ungkap Banyak Rumor ...

Wali Kota Bogor Aktivasi Museum Pajajaran

31 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Megapolitan
Wali Kota Bogor Aktivasi Mu...
Nasional
Mantan Wamenaker Noel Divon...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.