Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Quo Vadis Kebijakan Kendaraan Bodong

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Opini oleh: C.H. Heni Kurniawan, Dosen Prodi Akuntansi, Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Bagaimana kabar kebjakan penghapusan data kendaraan yang tidak bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama 2 tahun berturutan dan dinyatakan bodong?

Pertanyaan di atas sebenarnya mempertanyakan kebijakan pemerintah yang sejak tahun lalu disampaikan oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni yang menyampaikan bahwa Pemerintah akan mulai menerapkan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pada tahun 2023 jika masyarakat tak melakukan perpanjangan selama 2 tahun berturut-turut untuk SNTK 5 tahunan yang habis masa berlakunya.

Dasar aturan kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74 ayat 2 yang menyebutkan bahwa penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dapat dilakukan jika:

  1. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
  2. Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Peraturan tersebut diperkuat oleh Pasal 85 Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Fatoni menjelaskan STNK yang 2 tahun berturut-turut tak diperpanjang maka kendaraan akan menjadi bodong permanen karena data registrasi dan identifikasi pada STNK dihapus.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Eko S
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top