Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Proyek Nasional

Presiden Jokowi Janji Percepat Perpres Gaji Pegawai IKN

Foto : BPMI SETPRES/LAILY RACHEV

BERI SAMBUTAN I Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat meresmikan hunian milenial untuk Indonesia yang terletak di Depok, Jabar, Kamis (13/4).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Presiden RI, Joko Widodo, mengatakan naskah peraturan presiden (perpres) yang mengatur pembayaran gaji pegawai eselon I ke bawah di Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memerlukan konsolidasi antarkementerian.

Presiden mengaku belum menerima draf peraturan presiden tersebut sehingga belum ditandatangani untuk segera disahkan.

"Ya, kalau sudah sampai di meja saya, detik itu juga saya tanda tangan, tetapi memang kita ini kan membuat perpres, menghitung tunjangan, memerlukan konsolidasi antarkementerian," kata Presiden usai meresmikan hunian milenial yang terintegrasi dengan Stasiun KRL Pondok Cina, Depok, Jawa Barat, Kamis (13/4).

Meski demikian, Presiden menegaskan bahwa pihaknya akan mempercepat penerbitan perpres tersebut. Kepala Negara mengatakan bahwa pembahasan perpres telah dilakukan dengan kementerian terkait baru-baru ini. "Yang paling penting haknya tidak hilang. Nanti akan kita percepat, kemarin baru kita bicarakan," kata Presiden seperti dikutip Antara.

Dalam kesempatan sebelumnya, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Bambang Susantono, pada hari Senin (3/4), di Komisi II DPR, Jakarta, menjelaskan bahwa pihaknya menunggu Perpres tentang Hak Keuangan Eselon I dan turunannya pada saat ini untuk pembayaran gaji pegawai OIKN.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Redaktur Pelaksana
Penulis : Redaktur Pelaksana

Komentar

Komentar
()

Top