PPATK: Waspadai 'Business Email Compromise'
Foto: ISTIMEWAJAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengimbau setiap individu maupun perusahaan untuk mengenali dan mewaspadai modus kejahatan keuangan berbasis teknologi atau cyber crime bernama Business Email Compromise (BEC).
Kepala Biro Umum dan Humas PPATK, Muhammad Novian, dalam webinar bertajuk Tren dan Tantangan Anti Money Laundering di Era Digital oleh OJK yang dipantau di Jakarta, Kamis (25/8), mengatakan modus ini menggunakan teknologi canggih yang menargetkan individu maupun perusahaan dengan melakukan permintaan transfer dana mirip dengan transaksi resminya.
Dalam kejahatan ini, Novian mengatakan pelaku akan menyusup ke akun bisnis atau email pribadi yang sah melalui rekayasa sosial (social engineering) atau teknik intrusi komputer (computer intrusion) dan mencuri berbagai data individu atau perusahaan yang akan digunakan untuk mengelabui korban.
- Baca Juga: Jelang Natal, Harga Emas Antam Melonjak
- Baca Juga: Simak, Ini Program Unggulan Kemenekraf di Tahun Depan
Dia melanjutkan kejahatan ini seringkali menggunakan malware, yakni perangkat lunak berbahaya yang menyusup ke jaringan untuk mengambil data- data penting individu atau perusahaan. "Sering kali digunakan untuk meyakinkan karyawan dengan mengklik suatu tautan palsu atau lampiran yang berisi file," ujar Novian.
Dalam menjalankan modusnya, ia menjelaskan, awalnya pelaku akan menggunakan akun email atau situs yang mirip dengan akun individu atau perusahaan yang asli, untuk mengelabui korban agar mengira bahwa akun tersebut asli.
Lalu, pesan yang disampaikan melalui email atau situs itu dibuat seolah-olah resmi atau sah, sehingga korban dapat percaya dengan pesan yang disampaikan. "Email spearphising, email yang terlihat dari pengirim terpercaya untuk mengelabui korban mengungkapkan informasi rahasianya," ujar Novian.
Permintaan Transfer
Kemudian, dengan informasi yang didapat dari hasil menyusup tadi, pelaku akan mengirimkan instruksi transaksi palsu, dan meminta individu atau perusahaan untuk melakukan transaksi transfer yang terlihat resmi, namun kenyataannya bersifat menipu.
Novian menjelaskan tindak kejahatan ini tertata dengan rapi, sehingga mulai dari akun email atau situs, pesan yang dikirim, hingga permintaan transaksi dana akan terkesan resmi atau asli. Dengan itu, dia meminta semua pihak untuk berhati-hati terkait modus penipuan ini.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Garuda Indonesia turunkan harga tiket Jayapura-Jakarta
- 2 Keluarga Sido Muncul Kembangkan Lahan 51 Hektare di Semarang Timur
- 3 Kejati NTB Tangkap Mantan Pejabat Bank Syariah di Semarang
- 4 Pemerintah Diminta Optimalkan Koperasi untuk Layani Pembiayaan Usaha ke Masyarkat
- 5 Dinilai Bisa Memacu Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Harus Percepat Penambahan Kapasitas Pembangkit EBT
Berita Terkini
- Status Pailit Sritex, Berikut Penjelasan BNI
- Arab Saudi: Habis Minyak Bumi, Terbitlah Lithium
- Misi Terbaru Tom Cruise: Sabotase Pasukan Jerman!
- AirNav Pastikan Kelancaran Navigasi Penerbangan Natal dan Tahun Baru 2024/2025
- Sambut Natal 2024, Bank Mandiri Bagikan 2.000 Paket Alat Sekolah hingga Kebutuhan Pokok di Seluruh Indonesia