Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

PP 17 Tahun 2025 Terbit, Pemerintah Perkuat Perlindungan Anak dari Konten Negatif Lewat Sistem TUNAS

📅 Selasa, 18 Nov 2025, 22:19 WIB | Oleh: Tim Penulis
PP 17 Tahun 2025 Terbit, Pemerintah Perkuat Perlindungan Anak dari Konten Negatif Lewat Sistem TUNAS Doc: Antara Foto
Ket. Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (KPM) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Fifi Aleyda Yahya (kiri) saat menghadiri "Sahabat Tunas" di Pondok Pesantrem Bahrul Maghfiro, Kota Malang, Jawa Timur,

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (Tunas) untuk melindungi anak dari konten negatif.

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (KPM) Kemkomdigi Fifi Aleyda Yahya di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa, mengatakan, dengan berlakunya regulasi itu maka platform digital memiliki kewajiban menyediakan fitur keamanan berupa pengaturan yang disesuaikan dengan usia.

"Aturan ini bukan untuk membatasi tapi justru untuk melindungi adik-adik. Kami ingin adik-adik tumbuh sebagai anak yang hebat," kata Fifi.

Dengan sistem pemilahan ketat ini, maka anak-anak dipastikan tidak akan lagi terpapar hal negatif, melainkan mengkonsumsi konten yang sesuai dengan usianya masing-masing.

Dia menjelaskan bahwa terbitnya PP Tunas didasari kepedulian dari Presiden Prabowo Subianto terhadap masa depan anak-anak Indonesia di tengah pesatnya arus informasi melalui dunia digital.

Maka dari itu, kepala negara pada akhirnya menginisiasi pembentukan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tunas tersebut melalui kementerian terkait, sebagai bentuk perlindungan.

"Ini baru dilakukan waktu itu Australia, setelahnya yang kedua adalah Indonesia," ucapnya.

PP Tunas disebutnya menjadi jalan menciptakan generasi yang tidak hanya cerdas dan melek digital tetapi memiliki etika dan berkemampuan dalam memilah mana konten bernilai positif dan negatif yang tersebar luas di berbagai platform digital.

Meski demikian, dia menyadari untuk membentuk perlindungan bagi anak-anak dalam memanfaatkan media sosial perlu keterlibatan dari banyak pihak, seperti sekolah, pondok pesantren, orang tua, dan para tenaga pendidik.

Pihaknya berkomitmen mengkolaborasikan PP Tunas ini dengan para pihak-pihak terkait sehingga upaya pencegahan anak terpapar konten negatif berjalan maksimal.

"Mari kita sama-sama menggunakan internet untuk hal-hal yang bermanfaat, belajar ilmu baru dan membuat karya." 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Rupiah Tembus Rp18.000 per ...
Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.