Polri Segera Umumkan Hasil Penyelidikan Aktivitas Tambang Nikel Raja Ampat
📅 Selasa, 24 Jun 2025, 18:33 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan segera mengumumkan hasil penyelidikan terkait aktivitas tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama, nanti informasi akan terkumpul dari hasil penyelidikannya,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho di Jakarta, Selasa (24/6).
Jenderal polisi bintang dua itu mengatakan bahwa saat ini personel kepolisian masih terus bekerja dalam penyelidikan aktivitas tambang nikel di Raja Ampat tersebut.
Ketika awak media menanyakan apakah hal yang digali adalah terkait dugaan kerusakan lingkungan, Sandi belum bisa menjawab. “Itu nanti bagian yang akan kami jelaskan kalau sudah ada bagian informasi secara utuhnya,” ujarnya.
Pemerintah sebelumnya mengumumkan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) yang dikantongi empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Empat perusahaan itu adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan empat IUP itu dicabut karena beberapa lahannya berada di kawasan lindung Geopark Raja Ampat.
Kemudian, pada Kamis (12/6), Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa Bareskrim Polri bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM melakukan pendalaman terhadap aktivitas tambang nikel di Raja Ampat.
Pendalaman tersebut untuk mengetahui lebih jauh kondisi di lapangan sehingga dapat mengidentifikasi pelanggaran yang terjadi.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Sehingga kemudian apabila ada pelanggaran disesuaikan dengan pelanggaran tersebut. Saya kira itu dulu karena memang tim sedang bekerja," ucapnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!