Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polisi Tangkap 3 Provokator, Ajak Pengikut Akun Medsosnya Berbuat Rusuh

📅 Selasa, 09 Des 2025, 08:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Polisi Tangkap 3 Provokator, Ajak Pengikut Akun Medsosnya Berbuat Rusuh Doc: ANTARA
Ket. Konferensi pers Ditressiber Polda Metro Jaya mengenai kasus dugaan ajakan untuk rusuh oleh tiga terduga pelaku (BDM,TSF dan YM), di DKI Jakarta, Senin (8/12/2025).

JAKARTA - Direktorat Siber Polda Metro Jaya menangkap tiga orang tersangka karena diduga mengajak dan memaksa warga, khususnya para pengikut akun mereka di media sosial untuk berbuat rusuh di DKI Jakarta.

"Pelaku ditangkap di tiga wilayah. Pertama di Jakarta Pusat berinisial BDM, laki-laki (20), yang kedua di Bekasi berinisial TSF, laki-laki (22) dan ketiga di Bandung, Jawa Barat berinisial YM, laki-laki (23). Mereka ditangkap petugas pada Minggu (7/12)," kata Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus saat konferensi pers di Jakarta, Senin.

Fian menjelaskan kronologi penangkapan tersebut berawal saat dilakukan patroli siber dalam rangka pemantauan situasi, kemudian ditemukan bahwa ada satu akun melakukan posting stori di Instagram dengan foto salah satu gedung DPR.

Pada postingan itu ditampilkan kalimat pengancaman dengan kalimat 'kita adalah bayang-bayang yang kalian takuti dan kita adalah teror'.

"Kemudian stori berikutnya adalah, 'Wisma lo udah gue teror, kali aja kantor lo mau gue teror juga', postingan ini dilakukan oleh akun Instagram @_bahan peledak_," kata Fian.

Sedangkan akun Instagram @verdatius mengunggah postingan tentang pengetahuan sejarah perang edukasi pengetahuan sosial terkait pahlawan dan perang.

Namun, seiring berjalannya waktu, akun tersebut digunakan sebagai tempat mengumpulkan massa untuk melakukan unjuk rasa.

"Sehingga dari postingan tersebut tim penyidik, menilai perlu penindakan dan dari penelusuran, kemudian ditangkap dua orang yaitu BDM dan TSF," ucap Fian.

Selanjutnya, dari hasil pengungkapan, menurut Fian, ditemukan enam botol yang dirakit untuk menjadi bom molotov dan juga bukti percakapan di aplikasi Session.

Kemudian, untuk tersangka YM sebagai pemilik akun Instagram @catsrebel, Kasubdit III Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Marpaung menjelaskan dalam akun tersebut mengunggah satu dokumen elektronik yaitu berupa foto bahan peledak yang juga bertuliskan status dalam stori yang menerangkan "sambil bersiap-siap."

"Di dalamnya ada mengunggah satu buah foto yang diduga merupakan bahan peledak yang dirakit," kata Rafles.

Ia menambahkan dari tangan tersangka YM juga ditemukan beberapa bom molotov yang sudah disiapkan untuk melakukan aksi rusuh dan didukung beberapa data dokumen elektronik dari telepon seluler (ponsel) dan akun media sosial yang dikuasai oleh pelaku.

Selanjutnya para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 8 jo Pasal 27 B ayat (1) dan atau Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Kemudian Pasal 335 KUHP tentang melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, ancaman kekerasan atau perbuatan lain yang tidak menyenangkan, dengan pidana penjara paling lama satu tahun.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Rupiah Tembus Rp18.000 per ...

PIN SPMB Belum Masuk? Ini Penyebab dan Cara Ceknya

46 menit yang lalu | Andes Tanjung

Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.