
Polisi Sebut Kasus Mario Dandy Butuh Waktu Lama karena untuk Sesempurnaan Berkas

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi
Polda Metro Jaya menyebutkan proses penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas berlangsung cukup lama karena butuh kesempurnaan berkas perkara.
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebutkan proses penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas berlangsung cukup lama karena butuh kesempurnaan berkas perkara.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan,Mario Dandy Satriyo telah ditahan selama 94 hari, sedangkan Shane Lukas 92 hari.
"Memakan waktu yang cukup lama, dalam hal ini yaitu dalam rangka kesempurnaan berkas perkara terhadap konstruksi pasal kita sempurnakan, jangan sampai ada celah," kata Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (26/5).
Hengki menjelaskan, kesempurnaan berkas tersebut juga bertujuan agar memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum.
"Tentunya kita harapkan nantinya putusannya bisa memberikan rasa keadilan pada masyarakat dan kepastian hukum," katanya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya