Sabtu, 28 Des 2024, 06:00 WIB

Polda Metro Jaya Diharapkan Bentuk Majelis Kode Etik

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis.

Foto: ANTARA

Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) berharap Polda Metro Jaya membentuk Majelis Kode Etik imbas kasus dugaan pemerasan oleh oknum personel Kepolisian terhadap penonton “Djakarta Warehouse Project” (DWP).

“Tindakan yang diduga memeras ini harus diganjar dengan hukuman tertinggi pemecatan,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat (27/12).

Seperti dikutip dari Antara, Sugeng menyebutkan, ada sejumlah alasan mengapa para oknum yang melakukan pemerasan tersebut perlu dihukum berat. Pertama, tindakan tersebut mempermalukan Indonesia di dunia internasional.

“Kedua, tindakan memeras ini sepertinya menjadi satu pola umum atau pola kebiasaan yang mereka lakukan,” katanya.

Sugeng juga menambahkan mereka yang diduga melakukan pemerasan tidak bisa berpikir jernih bahwa korban-korban yang mereka peras adalah warga negara Malaysia yang punya pandangan stereotip buruk kepada Indonesia.

“Apakah mereka tidak tahu bahwa Malaysia, warga negara Malaysia sebagai bangsa serumpun itu punya pandangan stereotip seperti ini? Tindakan memeras ini mengabaikan kondisi-kondisi yang jadi latar belakang,” katanya.

Sugeng juga menduga bahwa 34 oknum Kepolisian ini memang punya kebiasaan menyalahgunakan kewenangannya dan punya kebiasaan buruk di dalam menjalankan tugasnya. “Jadi, pemecatan adalah satu hal yang harus dilakukan,” katanya.

Selanjutnya, tindakan pemerasan itu adalah tindak pidana. Tindak pidana di dalam jabatan. “Memeras, meminta sesuatu dengan menggunakan kewenangannya secara melanggar hukum itu adalah tindak pidana korupsi,” katanya.

IPW juga mendorong Kortastipidkor bekerja menangani kasus pidana tersebut karena ini sudah masuk ke dalam tindak korupsi.

Kortastipidkor harus menunjukkan kinerjanya yang nyata. “Diuji dalam kasus ini. Jadi, Kapolri maupun Kapolda Metro Jaya harus menyerahkan kasus ini kepada Kortastipidkor,” katanya.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto melakukan rotasi pada struktur Polda Metro Jaya yang diduga terkait kasus pemerasan yang dilakukan terhadap pengunjung DWP di JIExpo Kemayoran pada 13-15 Desember 2024.

Rotasi tersebut termaktub dalam Surat Telegram (ST) Kapolda Metro Jaya Nomor: ST/429/XII/KEP.2024 per tanggal 25 Desember 2024 yang ditandatangani Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Komisaris Besar Polisi Muh. Dwita Kumu Wardana.

Di dalam ST tersebut terdapat 34 personel Polda Metro Jaya yang dirotasi dalam rangka pemeriksaan. Mereka terdiri dari 21 anggota Direktorat Reserse Kriminal Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, 7 anggota Polres Metro Jakarta Pusat, Kapolsek Tanjung Priok dan 5 anggota Polsek Kemayoran.

Kepercayaan Publik

Sementara itu, pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengemukakan Polda Metro Jaya harus memberikan sanksi maksimal kepada personel yang telah dimutasi terkait kasus dugaan pemerasan di “Djakarta Warehouse Project” (DWP).

“Kalau konsisten ingin membangun Kepolisian yang bersih, sanksi maksimal harus dilakukan selain proses pidana bagi yang terlibat pemerasan,” katanya dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat.

Bambang juga menyebutkan selain mutasi, sidang komite kode etik dan disiplin harus dilakukan bagi anggota yang terlibat kasus pemerasan terhadap warga Malaysia tersebut.

“Bila tidak dilakukan sanksi keras berupa PTDH, asumsi yang muncul adalah Kepolisian melindungi personelnya yang melakukan pelanggaran pidana pungli dan pemerasan,” katanya.

Selain itu jika para anggota yang terlibat tidak diberikan sanksi berat akan mengurangi kepercayaan publik baik dalam negeri maupun asing.

“Sanksi yang tak membuat efek jera juga akan menurunkan spirit anggota yang masih tegak lurus menjaga etik, moral dan disiplin,” katanya. ruf/and

Redaktur: andes

Penulis: Muhamad Ma'rup

Tag Terkait:

Bagikan: