Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Polda Jabar Tindak 10.961 Pelanggar Sejak Tilang Manual Diberlakukan

Foto : ANTARA/HO-Humas Polda Jabar

Polisi memberikan sosialisasi kepada pelanggar lalu lintas.

A   A   A   Pengaturan Font

"Rata-rata karena tidak memakai helm, TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) tidak ada, tidak membawa surat-surat kendaraan sampai pelanggaran melawan arus lalu lintas."

BANDUNG -- Kepolisian Daerah Jawa Barat melakukan penindakan terhadap 10.961 orang pelanggar lalu lintas, baik pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat, sejak kebijakan tilang manual kembali diberlakukan pada Juni 2023.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar PolisiIbrahim Tompodi Bandung, Selasa, mengatakan angka itu meningkat dibanding bulan Mei 2023 atau sebelum tilang manual yang tercatat sebanyak 3.402 orang pelanggar lalu lintas.

"Rata-rata karena tidak memakai helm, TNKB(tanda nomor kendaraanbermotor) tidak ada, tidak membawa surat-surat kendaraan sampai pelanggaran melawan arus lalu lintas," kata Ibrahim.

Iamenjelaskan tilang manual di Jawa Barat itu dilakukan dengan cara menindak pelanggaran yang ditemui di jalanan secara langsung sehingga tidak ada anggota polisi yang melakukan razia secara statis.

Menurutnya, pelanggaran lalu lintas banyak dilakukan oleh masyarakat di daerah perkotaan, salah satunya Kota Bandung menjadi daerah yang mendominasi angka pelanggaran lalu lintas tersebut.

Untuk itu, Ibrahimmengimbau pengendara kendaraan bermotor untuk tertib berlalu-lintas. Adapun tilang manual kembali diberlakukan sebagai sarana edukasi kepada masyarakat guna menghindari pelanggaran lalu lintas.

Ibrahim juga mengatakan tilang manual merupakan salah satu upaya menurunkan angka kecelakaan lalu lintas yang bisa menimbulkan korban jiwa.

"Tujuan kita bukan untuk mencari pelanggar, tapi untuk menertibkan supaya masyarakat itu sadar ketertiban berlalu lintas," katanya.

Sebelum tilang manual diberlakukan, Polda Jawa Barat menerapkan tilang berbasis elektronik bernamaElectronic Traffic Law Enforcement(E-TLE) melalui kamera pengawas yang ada di berbagai titik jalan raya.

Namun, kamera pengawas itu belum menjangkau seluruh titik dan kurang maksimal menekan pelanggaran lalu lintas sehingga polisi kembali memberlakukan tilang manual sejak awal Juni 2023.


Redaktur : -
Penulis : Antara, Sujar

Komentar

Komentar
()

Top