Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

PKPU 33/2018 Sudah Cukup Atur Sosialisasi Parpol Peserta Pemilu

📅 Sabtu, 25 Feb 2023, 01:38 WIB | Oleh: Tim Penulis
PKPU 33/2018 Sudah Cukup Atur Sosialisasi Parpol Peserta Pemilu Doc: istimewa
Ket. Anggota KPU RI August Mellaz

JAKARTA - Anggota KPU RI August Mellaz pihaknya menilai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 yang ada saat ini mencukupi untuk mengatur sosialisasi dari partai parpol (parpol) peserta Pemilu 2024.

"Ini menjadi isu yang kami diskusikan, masing-masing melakukan kajian sehingga kajian di tim KPU sampai akhir Januari (2023) itu menyatakan PKPU (33/2018) yang tersedia sudah mencukupi untuk sosialisasi," ujar Mellaz dalam diskusi media bertajuk "Sosialisasi Partai Politik Menuju Pemilu 2024" di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat (24/2).

Dengan demikian, lanjut dia, KPU menilai mereka tidak perlu membuat aturan baru karena Pasal 25 PKPU 33/2018 tentang Kampanye Pemilu telah memadai untuk mengatur sosialisasi yang dilakukan oleh peserta Pemilu 2024. "Jadi, enggak perlu bikin lagi PKPU yang khusus sosialisasi," ucap Mellaz.

Pasal 25 PKPU 33/2018 ayat (2) menyebutkan parpol peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai dengan metode pemasangan bendera parpol peserta pemilu dan nomor urutnya.

Di samping itu, mereka juga diperbolehkan menggelar pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan. "Parpol masih punya ruang gerak sosialisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 25 PKPU 33/2028," kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Mellaz pun menyampaikan KPU akan membantu penyebarluasan informasi mengenai partai-partai politik peserta Pemilu 2024, seperti nomor urut mereka. "Nanti, bisa saja ruang-ruang media sosial KPU, seperti 'podcast' dan segala macam kita bisa gunakan. Yang penting, frekuensinya sama, kalau misalkan diundang sekian kali dan durasi waktunya sama, ya itu digunakan. Itu sebenarnya untuk membantu proses sosialisasi yang menjadi kebutuhan publik," tutur Mellaz.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Huntara di Langkahan roboh ...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Ekonomi
Nilai tukar rupiah terendah...

Operasi uji emisi kendaraan di Tangerang

36 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
Megapolitan
Pemkot Jakut Vaksinasi Ribu...
Ekonomi
Industri sepatu rumahan kua...

Pelaksanaan program penghapusan bentor

41 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Pelaksanaan program penghap...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.