PKPU 33/2018 Sudah Cukup Atur Sosialisasi Parpol Peserta Pemilu
📅 Sabtu, 25 Feb 2023, 01:38 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: istimewa
JAKARTA - Anggota KPU RI August Mellaz pihaknya menilai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 yang ada saat ini mencukupi untuk mengatur sosialisasi dari partai parpol (parpol) peserta Pemilu 2024.
"Ini menjadi isu yang kami diskusikan, masing-masing melakukan kajian sehingga kajian di tim KPU sampai akhir Januari (2023) itu menyatakan PKPU (33/2018) yang tersedia sudah mencukupi untuk sosialisasi," ujar Mellaz dalam diskusi media bertajuk "Sosialisasi Partai Politik Menuju Pemilu 2024" di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat (24/2).
Dengan demikian, lanjut dia, KPU menilai mereka tidak perlu membuat aturan baru karena Pasal 25 PKPU 33/2018 tentang Kampanye Pemilu telah memadai untuk mengatur sosialisasi yang dilakukan oleh peserta Pemilu 2024. "Jadi, enggak perlu bikin lagi PKPU yang khusus sosialisasi," ucap Mellaz.
Pasal 25 PKPU 33/2018 ayat (2) menyebutkan parpol peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai dengan metode pemasangan bendera parpol peserta pemilu dan nomor urutnya.
Di samping itu, mereka juga diperbolehkan menggelar pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan. "Parpol masih punya ruang gerak sosialisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 25 PKPU 33/2028," kata dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam kesempatan yang sama, Mellaz pun menyampaikan KPU akan membantu penyebarluasan informasi mengenai partai-partai politik peserta Pemilu 2024, seperti nomor urut mereka. "Nanti, bisa saja ruang-ruang media sosial KPU, seperti 'podcast' dan segala macam kita bisa gunakan. Yang penting, frekuensinya sama, kalau misalkan diundang sekian kali dan durasi waktunya sama, ya itu digunakan. Itu sebenarnya untuk membantu proses sosialisasi yang menjadi kebutuhan publik," tutur Mellaz.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!