Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengelolaan Keuangan | Penagihan Sisa Piutang Harus Mengacu Perjanjian MRNIA dengan Bunga Majemuk 2 Persen Per Bulan

Piutang Negara dari BLBI Wajib Ditagih

Foto : ANTARA/FIKRI YUSUF

TAWARKAN PRODUK UMKM | Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menawarkan produk yang dijual dalam sebuah pameran produk UMKM di kawasan Kuta, Badung, Bali, belum lama ini. Dengan tegas pemerintah mengejar utang pajak pelaku UMKM tetapi di sisi lain tidak melakukan hak tagih terhadap piutang negara dari debitur BLBI.

A   A   A   Pengaturan Font

"Saat ini ada momentum moratorium. Pertama, bunga BLBI menyedot banyak uang rakyat karena sudah dibayar berlipat-lipat. Kedua, momentum krisis ini menjadikan kita bisa renegosiasi," kata Maruf.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, dalam kesempatan terpisah mengatakan negara sangat memungkinkan menagih sisa piutang ke obligor sesuai perjanjian yang ada sebelumnya.

Dia mengatakan ada kekeliruan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2002 yang menjadi dasar dikeluarkannya SKL bagi debitur, sehingga lalai melunasi kewajibannya.

"Kerugian negara itu, bukan hanya secara materil, tetapi juga mencederai keadilan terhadap rakyat karena para obligor masih hidup dengan bergelimang harta, sedangkan masyarakat yang terdampak," tutupnya. n SB/uyo/ola/E-9


Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S, Djati Waluyo, Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top