Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Pengelolaan Keuangan | Penagihan Sisa Piutang Harus Mengacu Perjanjian MRNIA dengan Bunga Majemuk 2 Persen Per Bulan

Piutang Negara dari BLBI Wajib Ditagih

Foto : ANTARA/FIKRI YUSUF

TAWARKAN PRODUK UMKM | Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menawarkan produk yang dijual dalam sebuah pameran produk UMKM di kawasan Kuta, Badung, Bali, belum lama ini. Dengan tegas pemerintah mengejar utang pajak pelaku UMKM tetapi di sisi lain tidak melakukan hak tagih terhadap piutang negara dari debitur BLBI.

A   A   A   Pengaturan Font

» Utang pajak pengusaha kecil ditagih dan dikejar-kejar, kenapa utang debitur BLBI yang begitu besar didiamkan.

» Moratorium pembayaran bunga obligasi rekap BLBI satu-satunya jalan karena pemerintah sudah kehabisan instrumen moneter.

JAKARTA - Pemerintah sebenarnya masih punya celah mengoptimalkan penerimaan negara di tengah anjloknya sumber penerimaan dari perpajakan dan penerimaan lainnya. Peluang itu dengan memanfaatkan piutang negara seperti hak tagih Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang oleh obligor (penerima) belum dibayar seluruhnya karena mereka berlindung di balik Surat Keterangan Lunas (SKL) yang mereka kantongi dan hanya ditandatangani oleh Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional saat itu.

Padahal UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Bab V Pasal 37 Ayat 2 Poin c menyebutkan penghapusan piutang negara ditetapkan oleh Presiden dengan persetujuan DPR untuk jumlah lebih dari 100 miliar rupiah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S, Djati Waluyo, Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top