Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengelolaan Keuangan | Penagihan Sisa Piutang Harus Mengacu Perjanjian MRNIA dengan Bunga Majemuk 2 Persen Per Bulan

Piutang Negara dari BLBI Wajib Ditagih

Foto : ANTARA/FIKRI YUSUF

TAWARKAN PRODUK UMKM | Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menawarkan produk yang dijual dalam sebuah pameran produk UMKM di kawasan Kuta, Badung, Bali, belum lama ini. Dengan tegas pemerintah mengejar utang pajak pelaku UMKM tetapi di sisi lain tidak melakukan hak tagih terhadap piutang negara dari debitur BLBI.

A   A   A   Pengaturan Font

Sedangkan yang diterima obligor nilainya triliunan rupiah dan tidak pernah ada pembahasan soal ini antara Presiden dan DPR apalagi secara tertulis.

Guru Besar Ilmu Hukum Perdata Universitas Airlangga Surabaya, Lucianus Budi Kagramanto, yang dimintai pendapatnya, Kamis (10/9), mengatakan dalam kondisi menjelang resesi seperti sekarang, pemerintah layak mencari pemasukan untuk menutupi kekurangan anggaran, terutama sumber pemasukan potensial seperti piutang BLBI yang telah lama terabaikan.

"Dalam kondisi pandemi seperti sekarang, apalagi terancam resesi, sangat layak ditagih utang-utang seperti BLBI dan lainnya. Meskipun sudah lama sekali, utang-utang ini perlu dikejar pokok dan bunganya sesuai kesepakatan yang mereka tanda tangani dalam Master of settlement and Acquisition Agreement (MSAA) dan Master of Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA)," kata Lucianus.

Dengan anggaran yang minus, sangat wajar, kata Lucianus, mengoptimalkan berbagai upaya untuk mendapat pemasukan, karena rakyat dalam krisis pandemi sudah sangat terbebani, sementara sulit mengharapkan pajak.

Sebagai informasi, dalam klausul MRNIA disebutkan untuk pokok utang yang tidak dibayar oleh obligor dikenakan bunga 2 persen per bulan dengan bunga majemuk. Kalau tidak berbunga majemuk saja selama 22 tahun sudah mencapai 258 persen.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S, Djati Waluyo, Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top