Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengelolaan Keuangan | Penagihan Sisa Piutang Harus Mengacu Perjanjian MRNIA dengan Bunga Majemuk 2 Persen Per Bulan

Piutang Negara dari BLBI Wajib Ditagih

Foto : ANTARA/FIKRI YUSUF

TAWARKAN PRODUK UMKM | Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menawarkan produk yang dijual dalam sebuah pameran produk UMKM di kawasan Kuta, Badung, Bali, belum lama ini. Dengan tegas pemerintah mengejar utang pajak pelaku UMKM tetapi di sisi lain tidak melakukan hak tagih terhadap piutang negara dari debitur BLBI.

A   A   A   Pengaturan Font

Di AS, katanya, ada UU yang dikenal dengan Foreign Practice Act yang melarang warganya melakukan suap di negara mana pun. Kalau dia menyuap di Indonesia, dia akan dipidanakan.

Dengan aturan seperti itu, investornya mana mungkin mau ke Indonesia.

"Akhirnya, investor yang datang ke Indonesia adalah investor yang mau enaknya saja. Padahal yang kita harapkan adalah investor yang membuka lapangan kerja, transfer teknologi, meningkatkan konten lokal. Tapi investor seperti itu mana mau kalau tidak ada kepastian hukum, keadilan hukum, dan kebenaran hukum. Belum lagi pajak siluman yang tidak dipertanggungjawabkan. Mereka akan memilih Taiwan, Vietnam, dan Thailand yang hukumnya lebih pasti," katanya.

Manfaatkan Momen

Sebelumnya, Ekonom Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Ahmad Maruf, mengatakan di tengah pandemi Covid-19, semestinya pemerintah memanfaatkan jadi momentum untuk melakukan moratorium bunga obligasi rekap BLBI guna meringankan keuangan negara yang sedang tertekan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S, Djati Waluyo, Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top