Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengelolaan Keuangan | Penagihan Sisa Piutang Harus Mengacu Perjanjian MRNIA dengan Bunga Majemuk 2 Persen Per Bulan

Piutang Negara dari BLBI Wajib Ditagih

Foto : ANTARA/FIKRI YUSUF

TAWARKAN PRODUK UMKM | Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menawarkan produk yang dijual dalam sebuah pameran produk UMKM di kawasan Kuta, Badung, Bali, belum lama ini. Dengan tegas pemerintah mengejar utang pajak pelaku UMKM tetapi di sisi lain tidak melakukan hak tagih terhadap piutang negara dari debitur BLBI.

A   A   A   Pengaturan Font

Kehabisan Instrumen

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mengatakan moratorium pembayaran bunga obligasi rekap BLBI satu-satunya jalan karena pemerintah sudah kehabisan instrumen moneter untuk memfasilitasi kebutuhan APBN. Apalagi utang sudah menggunung dan untuk membayar sudah tidak cukup walaupun dengan utang berapa pun. Sebab itu, pemerintah harus mencari pendapatan lain saat pajak sulit diharapkan.

"Kasus BLBI dibuka lagi, untuk mengejar pendapatan negara karena BLBI itu besar. Negara harus kejar dan tagih debiturnya dan tujuh turunannya, harus tanggung jawab," kata Uchok.

Pemerintah, kata Uchok, harus tegas mengejar debitur BLBI itu karena tidak pernah melunasi kewajibannya. SKL tidak menghapus utang karena tidak benar secara hukum dan bertentangan dengan UU Perbendaharaan Negara. Selama ini belum pernah Presiden dan DPR mengeluarkan secara tertulis penghapusan utang.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S, Djati Waluyo, Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top