Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengelolaan Keuangan | Penagihan Sisa Piutang Harus Mengacu Perjanjian MRNIA dengan Bunga Majemuk 2 Persen Per Bulan

Piutang Negara dari BLBI Wajib Ditagih

Foto : ANTARA/FIKRI YUSUF

TAWARKAN PRODUK UMKM | Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menawarkan produk yang dijual dalam sebuah pameran produk UMKM di kawasan Kuta, Badung, Bali, belum lama ini. Dengan tegas pemerintah mengejar utang pajak pelaku UMKM tetapi di sisi lain tidak melakukan hak tagih terhadap piutang negara dari debitur BLBI.

A   A   A   Pengaturan Font

Sementara itu, para debitur itu sangat kata raya meninggalkan Indonesia dan rakyat yang miskin. "Itu harus ditagih, utang pajak saja ditagih, apalagi Utang BLBI. Jangan hanya pokok, tapi juga bunganya sesuai MSAA dan MRNIA," kata Uchok.

Semua itu, jelasnya, harus dikejar untuk diselesaikan secara hukum, jika perlu menyita hartanya. Langkah yang dilakukan Menteri Keuangan (Menkeu) menatausahakan aset eks BLBI dengan melakukan pengamanan fisik dan yuridis atas sejumlah aset properti dinilai hanya sebagian kecil dari bunganya yang sudah mencapai 300 triliun rupiah, bukan pokoknya. Jika dibandingkan dengan beban yang ditanggung negara akibat penerbitan obligasi tersebut tidak adil karena sudah mencapai sekitar 4.000 triliun rupiah.

Kemenkeu, tambah Uchok, semestinya bisa menagih piutang BLBI itu melalui Badan Urusan Piutang Negara. Penegak hukum seperti KPK bisa membantu apalagi tiga pimpinan terdahulu sudah berjanji akan menagih.

"Debitur BLBI itu konglomerat, menurut Forbes, 40 persen kekayaan negara dia kuasai. Kenapa tidak ditagih, padahal negara lagi membutuhkan makan, lucunya malah diajak berteman," katanya.

Kalau penagihan tidak dilakukan, dia khawatir akan mengganggu kepercayaan investor terhadap Indonesia dalam melakukan penegakan hukum. Investor internasional pasti enggan ke Indonesia kalau hukumnya seperti hukum rimba.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S, Djati Waluyo, Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top