Pilkada Lima Daerah di Jawa Timur Diikuti Calon Tunggal
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim Choirul Umam di Surabaya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur (Jatim) mencatat ada lima daerah di yakni Kabupaten Trenggalek, Ngawi, Gresik, Pasuruan, dan Kota Surabaya hanya memiliki satu bakal pasangan calon kepala daerah setelah berakhirnya tahapan pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024.
SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur (Jatim) mencatat ada lima daerah di yakni Kabupaten Trenggalek, Ngawi, Gresik, Pasuruan, dan Kota Surabaya hanya memiliki satu bakal pasangan calon kepala daerah setelah berakhirnya tahapan pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim Choirul Umam di Surabaya, Jumat (30/8), menjelaskan munculnya calon tunggal ini membuat KPU setempat akan memberi tambahan waktu atau perpanjangan masa pendaftaran bakal pasangan calon selama tiga hari.
"Ada sebanyak lima daerah di Jatim yang hanya ada satu pasangan calon mendaftar atau calon tunggal sehingga akan diberi tambahan waktu perpanjangan pendaftaran selama tiga hari," kata Umam.
Ia menambahkan lima daerah yang memiliki bakal pasangan calon tunggal tersebut adalah Kabupaten Trenggalek, Ngawi, Gresik, Pasuruan, dan Kota Surabaya.
Sementara terkait kepastian ada tidaknya perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon itu, Umam menyerahkan ke masing-masing KPU kabupaten/kota yang mengetahui pasti kondisi di lapangan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya