Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pertanggungjawaban Pidana dalam Jabatan Penyelenggara Negara

Foto : ISTIMEWA

Romli Atmasasmita - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran

A   A   A   Pengaturan Font

Dampak dari praktik peradilan tipikor sedemikian telah menimbulkan stagnasi proyek pembangunan infrastuktur stategis pemerintah dalam segala sektor pembangunan yang pada gilirannya dana APBN/APBN yang tersedia tidak dapat diserap habis pada setiap laporan akhir tahun yang berarti menghambat proyek pembangunan nasional.

Pertanyaan lanjutan dari masalah penerapan UU Tipikor terhadap proyek strategis nasional ini masih dapat dipertahankan seterusnya? Sistem hukum pidana yang dianut di Indonesia adalah asas tiada pidana tanpa kesalahan- ajaran asas kesalahan (schuld leer) yang bertumpu pada prinsip hukum pidana, tiada pidana tanpa kesalahan artinya perbuatan seseorang harus dianggap tidak patut dan harus tercela dan dapat dicelakan kepada pelakunya sehingga setiap perbuatan yang diduga tindak pidana pada seseorang harus memenuhi unsur-unsur tindak pidana atau juga harus dikaji ada tidaknya hal-hal yang menghapuskan seseorang dari hukuman sekalipun perbuatannya terbukti tindak pidana; meringankan hukumannya, tidak semata-mata harus menghukumnya.

Hal ini sejalan dengan ketentuan normatif Pasal 183 KUHAP, pada frasa kalimat awal, "Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana telah terjadi dan bahwa terdakwalah yang melakukannya; jelas dari frasa awal pada ketentuan tersebut penjatuhan hukum bukan tujuan hukum pidana melainkan masih harus dilengkapi keyakinan hakim.

Sistem pembuktian sedemikian dikenal dengan sistem stelsel negative (negative wettelijke beginsel) yang harus dimaknai bahwa untuk menetapkan kesalahan seseorang dan menjatuhkan pidana, hakim harus berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah (bukan cukup) yakin bahwa terdakwa bersalah sebaliknya jikapun bukti permulaan sah, tetapi hakim tidak yakin akan kesalahan terdakwa maka hakim wajib membebaskannya.

Analisis Ekonomi Hukum Pidana
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top