Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pertanggungjawaban Pidana dalam Jabatan Penyelenggara Negara

Foto : ISTIMEWA

Romli Atmasasmita - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran

A   A   A   Pengaturan Font

Berdasarkan ketentuan UU Nomor 30 Tahun 2014 tersebut, pertanggungjawaban seorang penyelenggara negara/ASN yang diutamakan adalah pertanggungjawaban yang bersifat administratif. Dalam arti bahwa setiap keputusan dan atau tindakannya harus menunjukkan kepatuhan kepada mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan berdasarkan undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya yang khusus mengenai tugas dan wewenang yang diberikan UU kepadanya; kecuali UU memberikan diskresi kepadanya.

Yang dimaksud dengan diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

Kata kunci dari diskresi adalah frasa dalam hal peraturan perundang-undangan memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas. Keputusan atau tindakan penyelenggara negara yang termasuk kategori tindakan atau keputusan diskresi harus dan wajib di taati sebatas pada 4 (empat) tindakan pilihan yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 UU Nomor 30 Tahun 2014.

Putusan PTUN

Tugas menentukan telah atau tidak terjadi penyalahgunaan wewenang terletak pada putusan pengadilan tata usaha negara. Lingkup Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara telah dirumuskan secara negatif di dalam UU Nomor 5 Tahun 1986, yaitu tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut undang-undang ini: a. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata; b. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum; c. Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan; d. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana; e. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; f. Keputusan Tata Usaha Negara mengenai tata usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesia; g. Keputusan Panitia Pemilihan, baik di pusat maupun di daerah, mengenai hasil pemilihan umum.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top