Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pertanggungjawaban Pidana dalam Jabatan Penyelenggara Negara

Foto : ISTIMEWA

Romli Atmasasmita - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran

A   A   A   Pengaturan Font

Ketujuh lingkup kewenangan pengadilan tersebut juga meliputi sengketa terkait badan-badan sipil dan sengketa dalam kaitan hubungan antara badan militer dan sipil dan antara keduanya dengan perorangan. Yang paling dekat dengan konsep dan pengertian serta lingkup penyalahgunaan wewenang dengan perkara pidana adalah tindak pidana korupsi karena di dalam ketentuan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 199 yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang memuat rumusan unsur tipikor, yaitu … setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara; perbuatan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan menyalahgunakan wewenang … dan seterusnya dipastikan merujuk pada konsep dan pengertian yang terdapat pada UU Nomor 30 Tahun 2014.

Namun demikian, tafsir hukum tersebut masih menjadi peredebatan di kalangan ahli hukum terutama ahli hukum Tata Negara/Hukum Administrasi negara dan ahli hukum pidana. Pertanyaan mendasar yang sering muncul baik dalam teori maupun praktik adalah apakah perbuatan penyalahgunaan wewenang (onrechtmatigoverheidsdaad) dapat dipidana?

Sekalipun dalam praktik peradilan tindak pidana tipikor telah terdapat beberapa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap di mana seorang terdakwa, pejabat negara yang telah melaksanakkan tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memberikan wewenang kepadanya, tetapi kemudian telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tetap saja dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 3 atau Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sesungguhnya sumber masalah hukum dalam hubungan perkara seorang pejabat negara yang terlibat tindak pidana korupsi terletak pada perumusan frasa perbuatan penyalahgunaan wewenang karena kedudukan dan jabatannya yang dihubungkan secara langsung pada timbulnya akibat kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Jika praktik peradilan tipikor terhadap seorang pejabat negara sedemikian dibiarkan tanpa koreksi maka dapat dipastikan tidak akan ada kepastian hukum bagi seorang pejabat negara yang diberikan kepercayaan unit struktural yang dipimpinnya memiliki suatu proyek strategis nasional yang memiliki nilai proyek yang signifikan menggunakan dana APBN/APBD.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top