Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pertanggungjawaban Pidana dalam Jabatan Penyelenggara Negara

Foto : ISTIMEWA

Romli Atmasasmita - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran

A   A   A   Pengaturan Font

Menarik garis dari uraian mengenai sistem dan asas hukum pidana tersebut dapat disimpulkan bahwa tidak setiap orang dan atau pejabat yang menjalankan jabatannya telah sesuai sejalan berdasarkan mandat yang diberikan kepadanya berdasarkan undang-undang hanya karena timbulnya akibat kerugian keuangan negara atau perekonomian negara (lazimnya menurut LHPBPK) serta merta merupakan tindak pidana korupsi karena dalam pembuktian hukum pidana dan sejalan dengan ajaran kausalitas-sebab akibat(causaliteit leer) harus dibuktikan perbuatan/tindakan pejabat yang bersangkutan terlebih dulu -sebab telah memenuhi unsur rumusan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor; kemudian adakah hubungan langsung dengan akibat kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Untuk menemukan unsur-unsur tindak pidana dan juga hubungan sebab-akibatnya dengan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara bukan suatu pekerjaan yang mudah dan waktu yang singkat memerlukan kehati-hatian untuk mengkaji selain aspek hukum normatif juga faktor efisiensi dari kelanjutan proyek pembangunan infrastruktur terkait. Dalam konteks ini diperlukan analisis hukum baru yaitu analisis ekonomi tentang hukum pidana (economic analysis of criminal law). Analisis ekonomi ini dilandaskan pada prinsip: maksimisasi (maximization), keseimbangan (equilibrium), dan efisiensi(efficiency). Bertolak dari analisis ekonomi tersebut maka asas kesalahan seyogianya digabungkan dengan asas efisiensi menjadi tiada pidana tanpa kesalahan, tiada kesalahan tanpa kemanfaatan.


Redaktur : -
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top