Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Perludem Nilai Mantan Narapidana Maju Pemilu Bertentangan dengan UUD

Foto : antarafoto

Hakim MK Saldi Isra

A   A   A   Pengaturan Font

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur klausul syarat mantan terpidana maju sebagai calon peserta pemilu, bertentangan dengan UUD Negara RI 1945.

JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur klausul syarat mantan terpidana maju sebagai calon peserta pemilu, bertentangan dengan UUD Negara RI 1945.

"Kami menganggap ketentuan Pasal 182 huruf g bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (2), Ayat (3), dan Pasal 22 E Ayat (1) dan Pasal 28 D Ayat (1) UUD 1945," kata Fadli Ramadhanil selaku kuasa hukum Perludem sebagai pemohon Perkara Nomor 12/PUU-XXI/2023 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (6/2).

Pasal 182 huruf g tersebut menyatakan salah satu syarat sebagai peserta pemilu ialah tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.

"Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan: g. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana," demikian bunyi Pasal 182 huruf g UU Pemilu.

Di hadapan majelis hakim, Fadli juga menjelaskan empat basis argumentasi terkait perkara yang diajukan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top