Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Jumlah Calon Tunggal di Pilkada Terus Meningkat

📅 Selasa, 06 Agu 2024, 01:06 WIB | Oleh: Tim Penulis
Jumlah Calon Tunggal di Pilkada Terus Meningkat Doc: ANTARA/Rio Feisal
Ket. Tangkapan layar - Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini saat memaparkan materi dalam webinar yang disaksikan dari Jakarta, Minggu (4/8).

JAKARTA - Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengatakan jumlah calon tunggal yang terus meningkat sejak Pilkada 2015 karena partai politik ingin memastikan kemenangan.

"Partai ingin mengamankan kemenangan sejak awal. Orientasinya menang, dan lebih mudah bertaruh dengan parpol daripada bertaruh dengan suara rakyat. Kalau ikut pilkada, kemudian bertaruh untuk merebut suara rakyat, probabilitas menangnya itu masih kecil, masih belum sepenuhnya meyakinkan," kata Titi dalam webinar yang disaksikan dari Jakarta, kemarin.

Titi menjelaskan bahwa pada Pilkada Serentak 2015 terdapat tiga dari 269 daerah dengan calon tunggal, dan kemenangan mencapai 100 persen, kemudian sembilan dari 101 daerah yang terdapat calon tunggal pada Pilkada Serentak 2017.

"Pada Pilkada Serentak 2018, ada 16 daerah bercalon tunggal dari 170 daerah. Ternyata satu kalah, 15 menang, yang kalah ini adalah di Kota Makassar," ujarnya.

Selanjutnya, pada Pilkada Serentak 2020 terdapat 25 calon tunggal dari total 270 daerah dengan kemenangan mencapai 100 persen. "Jadi, kalau ditotal mulai Pilkada 2015 hingga Pilkada 2020, dari total 53 calon tunggal, hanya satu yang kalah, sebanyak 52 menang, atau setara dengan 98,11 persen. Jadi, luar biasa ya kemenangan calon tunggal pada pilkada serentak sejak 2015 sampai dengan 2020," kata Titi.

Lebih lanjut, Titi menjelaskan bahwa selain karena partai politik ingin memastikan kemenangan, peningkatan calon tunggal pada pilkada karena makin banyaknya hambatan untuk berkontestasi. "Makin ke sini, makin banyak hambatan untuk ikut kontestasi, mendapatkan tiket pencalonan atau disebut juga dengan barrier to entry berupa makin beratnya syarat pencalonan, baik jalur perseorangan maupun partai politik," katanya.

Dahulu syarat untuk menjadi calon perseorangan itu, kata Titi, pada rentang antara 3 persen dan 6,5 persen. Akan tetapi, saat ini mencapai 6,5-10 persen.

Lalu berikut juga untuk calon dari partai politik makin berat persyaratan koalisi pencalonannya. Harus punya 20 persen kursi atau 25 persen suara sah hasil pemilu DPRD terakhir. Sebelumnya, syarat pencalonan itu hanya 15 persen kursi atau 15 persen suara sah pemilu DPRD.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Luar Negeri
Harga Energi dan Biaya Hidu...
Megapolitan
Dana Cadangan, Pramono Usul...
Luar Negeri
G7 Akan Lepas 100 Juta Bare...

PBB akan Alokasikan Dana untuk 12 Krisis Kemanusiaan

55 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Luar Negeri
PBB akan Alokasikan Dana un...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.