Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Perizinan Usaha Diharapkan Semakin Tertata, Pemerintah Revisi PP 5/2021

📅 Selasa, 27 Mei 2025, 15:40 WIB | Oleh:
Perizinan Usaha Diharapkan Semakin Tertata, Pemerintah Revisi PP 5/2021 Doc: antara foto
Ket. Asisten Deputi Investasi dan Hilirisasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ichsan Zulkarnaen dalam Forum Komunikasi di Jakarta, Selasa (27/5).

JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan bahwa pemerintah sedang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 yang terkait dengan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko agar perizinan yang diajukan oleh para pelaku usaha dapat semakin tertata.

“Sebagai bocoran bahwa pemerintah sekarang sedang menyiapkan draf revisinya dan sudah diminta persetujuan Bapak Presiden," kata Asisten Deputi Investasi dan Hilirisasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ichsan Zulkarnaen dalam Forum Komunikasi di Jakarta, Selasa (27/5).

Ichsan menyatakan draf tersebut sudah ditandatangani oleh seluruh kementerian/lembaga terkait dan sedang menunggu Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan arahan lebih lanjut.

Selanjutnya ia menyatakan bahwa pengawasan menjadi aspek yang sangat penting dalam menjaga kepercayaan publik maupun mitra-mitra dalam menjalankan suatu usaha.

“Kepercayaan itu harus dibuktikan, artinya harus diverifikasi apakah benar para pelaku usaha itu sudah mematuhi syarat dan kewajiban yang ditetapkan,” ujarnya.

Terkait dengan sektor pariwisata misalnya, Ichsan mencontohkan para pelaku wisata harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Pariwisata seperti menjaga kebersihan fasilitas umum di destinasi wisata hingga keamanan berwisata.

Sebagai sektor yang melibatkan banyak pihak, ia meminta agar kementerian/lembaga terkait ikut terlibat membantu Kementerian Pariwisata dalam menjalankan perizinan berusaha yang berbasis risiko.

"Jangan lupa pemerintah sendiri itu bisa melakukan pengawasan tanpa adanya keluhan secara langsung yang masuk ke dalam kanal Online Single Submission (OSS)," ujarnya.

Masyarakat serta pelaku usaha juga dapat mengajukan aduan melalui OSS yang kanalnya telah disiapkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, apabila menemukan perusahaan yang melakukan pelanggaran.

Dengan demikian, Ichsan berharap dapat tercipta ekosistem usaha yang lebih sehat, berkelanjutan serta inklusif bagi seluruh pihak.

"Saya mengajak kita semua regulator, teman-teman dari pelaku usaha maupun nanti masyarakat sipil pada umumnya untuk kita sama-sama bisa bersinergi memperkuat pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko ini sebagai bagian kita untuk membangun bangsa ini," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Menkeu Ungkap Banyak Rumor ...

Wali Kota Bogor Aktivasi Museum Pajajaran

27 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Megapolitan
Wali Kota Bogor Aktivasi Mu...
Nasional
Mantan Wamenaker Noel Divon...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.