Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Penyaluran Tak Merata, Pemerintah Perketat Pengawasan KUR tanpa Agunan di Bawah Rp100 Juta

📅 Rabu, 05 Nov 2025, 16:10 WIB | Oleh:
Penyaluran Tak Merata, Pemerintah Perketat Pengawasan KUR tanpa Agunan di Bawah Rp100 Juta Doc: antara foto
Ket. Wakil Menteri UMKM Helvi Moraza di Jakarta, Rabu (5/11).

JAKARTA - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan komitmennya dalam memperketat pengawasan terhadap penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), khususnya terkait kepatuhan lembaga keuangan dalam menerapkan kebijakan pembiayaan tanpa agunan untuk plafon di bawah 100 juta rupiah.

Wakil Menteri UMKM Helvi Moraza di Jakarta, Rabu (5/11), menyatakan Kementerian UMKM telah berulang kali mengingatkan bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) agar mematuhi ketentuan tersebut.

“Kami sangat keras memperingatkan kepada Himbara dan lembaga keuangan penyelenggara KUR untuk mematuhi ketentuan tersebut. Kepala bank penyelenggara sudah kami minta agar menginstruksikan cabang-cabangnya agar tidak lagi meminta agunan untuk KUR di bawah 100 juta rupiah,” ujar Helvi.

Helvi juga menyoroti adanya indikasi penyaluran KUR yang tidak merata dan cenderung terpusat pada kelompok tertentu. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kementerian UMKM telah melakukan monitoring di berbagai wilayah, termasuk Sumatera, Kalimantan, Jawa, dan Sulawesi. “Besok, insyaallah saya ke Denpasar untuk melanjutkan monitoring ini,” kata dia.

Ia menilai persoalan KUR bersifat dua arah. Di satu sisi, masih banyak pelaku UMKM yang belum disiplin dalam memenuhi kewajiban pembayaran, sehingga berdampak pada meningkatnya rasio kredit bermasalah (NPL) di sektor perbankan.

Di sisi lain, lembaga penyalur KUR dinilai terlalu fokus pada pencapaian target penyaluran tanpa memperhatikan kualitas debitur.

“Kami dorong semua pihak untuk memberikan masukan. Kami juga telah mengusulkan kepada Komite Kebijakan KUR di Kemenko Perekonomian agar ada terobosan baru demi memastikan KUR berjalan tertib dan efektif,” ujarnya.

Helvi menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam mendukung UMKM secara konkret. Salah satu langkah yang tengah didorong adalah penerapan aturan alokasi minimal 30 persen ruang publik untuk UMKM, seperti di terminal, pelabuhan, hingga gerbong khusus UMKM yang disiapkan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Keluhan terhadap praktik perbankan yang masih meminta agunan untuk KUR di bawah Rp100 juta juga disampaikan oleh pelaku usaha.

Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Edy Misero, menyebut bahwa rendahnya pertumbuhan kredit UMKM—yang hanya mencapai 1,3 persen pada Agustus 2025—bukan karena minimnya minat, melainkan karena ketatnya persyaratan dari pihak bank.

“Kami sudah siapkan data usaha, laporan keuangan sederhana, SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK (Otoritas Jasa Keuangan) lolos, semua administrasi lengkap. Tapi tetap diminta jaminan,” kata Edy di Jakarta, Kamis (23/10).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Disapu Topan Jangmi, 23 War...

Babel Gatiskan 6.000 Sertifikat Halal

27 menit yang lalu | Sujar

Daerah
Babel Gatiskan 6.000 Sertif...
Luar Negeri
Bandara Dihantam Rudal, Kuw...
Daerah
SPMB 2026 Bengkulu Tanpa Ti...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.