Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pengemudi Ojol Bisa Bergembira Rayakan Lebaran, BHR Jadi Titik Temunya

📅 Rabu, 12 Mar 2025, 00:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pengemudi Ojol Bisa Bergembira Rayakan Lebaran, BHR Jadi Titik Temunya Doc: antara
Ket. Yassierli Menteri Ketenagakerjaan

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bonus hari raya (BHR) merupakan sebuah titik temu dan wujud komitmen pemerintah dan perusahaan layanan berbasis aplikasi kepada mitra-mitra pengemudi ojek daring/ online (ojol) dan kurir.

Hal ini menyusul Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi yang diterbitkan di Jakarta, Selasa (11/3).

“Kita melakukan komunikasi, simulasi. Apa yang kita cantumkan dalam SE ini adalah titik temu dan ada komitmen dari aplikator,” kata Menaker dalam jumpa pers.

“Kita melihat ini adalah sebuah bentuk kekeluargaan. Kita ingin membangun hubungan industrial dengan nilai-nilai Pancasila,” ujar dia menambahkan.

Adapun ini merupakan pertama kalinya pemerintah Indonesia mengeluarkan imbauan dan aturan terkait pemberian BHR kepada para pekerja berbasis mitra ini.

Yassierli mengatakan, Kemnaker bersama pihak-pihak seperti aplikator, perwakilan pengemudi dan kurir, serta kementerian/lembaga terkait melakukan diskusi dan penyusunan aturan yang memakan waktu setidaknya empat bulan.

“Ini merupakan proses yang panjang. Kami menerapkan meaningful participation, mendengar aspirasi teman-teman ojol, dan perusahaan aplikasi juga terbuka dengan potret keuangan mereka,” ungkap Menaker.

“Ini adalah inisiatif pemerintah untuk pertama kalinya, dan kami sadar bahwa waktunya sangat pendek,” imbuhnya.

Dia pun mengakui para pengemudi dan kurir online ini memiliki karakteristik yang berbeda dari pekerja pada umumnya, sehingga penyusunan aturan memerlukan waktu yang cukup lama.

“Ada kompeksitas dari karakter pekerjaan teman-teman driver, berbeda dengan pekerja formal yang punya pendapatan bulanan, dan lainnya,” kata Yassierli.

“(SE) Ini adalah hasil komunikasi dan diskusi, saya yakin teman-teman pengemudi bisa menerima. Kami juga berterima kasih kepada aplikator untuk melaksanakannya,” ujar dia menambahkan.

Mekanisme Proporsional

Sementara itu, pada SE ini, BHR diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir kepada para pengemudi dan kurir berbasis aplikasi yang produktif dan berkinerja baik.

Selain itu, pencairan BHR ini juga mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu diberikan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Advertisement
jjroyal-luwak

James Gunn Bantah Rumor Milly Alcock Dipecat dari Peran Supergirl

56 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Rona
James Gunn Bantah Rumor Mil...
Luar Negeri
Warga Norwegia Dilarang Min...
Advertisement
Kerusuhan Pecah di Milan, Toko-toko Dijarah Massa

Kerusuhan Pecah di Milan, Toko-toko Dijarah Massa

19 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.