Pengelolaan Investasi di Pasar Modal Diperkuat
Foto: ISTIMEWAJAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal sebagai upaya untuk memberikan kontribusi positif dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
“POJK ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang berkaitan dengan pengelolaan investasi di pasar modal,” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi di Jakarta, Jumat (31/1).
Salah satu substansi pengaturan yang diatur dalam POJK No. 34/2024 ini antara lain persyaratan reksa dana menerima dan/atau memberikan pinjaman.
Kemudian, substansi lainnya yakni terkait dengan persyaratan dan batasan investasi reksa dana membeli saham reksa dana berbentuk perseroan dan/atau unit penyertaan reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif lain.
POJK tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni sejak 23 Desember 2024.
Pada saat POJK 33/2024 ini mulai berlaku, maka sejumlah pasal dalam peraturan sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal tersebut yakni Pasal 6 ayat (1) huruf p dan huruf q POJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Kemudian, Pasal 3 huruf m POJK Nomor 32/POJK.04/2017 tentang Pedoman Kontrak Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan serta Pasal 15 huruf m POJK Nomor 33/POJK.04/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan.
Berita Trending
- 1 Pemerintah Konsisten Bangun Nusantara, Peluang Investasi di IKN Terus Dipromosikan
- 2 Kejati Selidiki Korupsi Operasional Gubernur
- 3 Lestari Moerdijat: Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Inklusif Harus Segera Diwujudkan
- 4 Pertamina Siapkan Akses Titik Pangkalan Resmi Pembelian LPG 3 Kg Terdekat
- 5 OIKN: APBN Rp48,8 Triliun Beri Keyakinan Investor
Berita Terkini
- Ini Daftar Pemenang Utama Grammy Awards 2025, Beyonce Boyong Tiga Penghargaan
- BPS Ungkap Luas Panen Padi di 2024 Alami Penurunan, Tiga Daerah Ini Jadi Penyumbang Utama
- Liga Champions, Manchester City-Real Madrid Berebut ke-16 Besar
- Korea Utara Geram Disebut Negara Jahat oleh Menlu AS Marco Rubio
- Kemenhub - Kemenpar Mantangkan Persiapan Angkutan Lebaran 2025